Reduce bounce ratesindo Pemerintah Berikan Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta Untuk Para Pekerja - Indometro Media

Pemerintah Berikan Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta Untuk Para Pekerja

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Foto: dok Kemenaker)



Jakarta, Indometro.id -
Pemerintah kembali memberikan bantuan subsidi upah sebesar Rp1 juta bagi para pekerja atau buruh terdampak pembatasan sosial di tengah pandemi Covid-19.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, dirinya akan segera menerbitkan payung hukum pemberian subsidi upah tersebut. Adapun pada tahun lalu, pemerintah juga telah memberikan subsidi upah sebagai stimulus ekonomi imbas Covid-19, seperti dilansir dari laman resmi Kemenaker, Jumat (23/7/2021).
 
"Subsidi upah diberikan pada pekerja atau buruh sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus artinya satu kali pencairan dan pekerja akan menerima subsidi Rp1 juta," kata Ida dalam konferensi pers virtual, Rabu, 21 Juli 2021.

Ida mengatakan pekerja pada sektor yang terdampak kebijakan PPKM Darurat antara lain industri barang konsumsi, perdagangan, dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.

Dijelaskan Ida Fauziyah, pekerja atau buruh yang akan mendapatkan subsidi upah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja atau buruh penerima upah dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan) yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan yang aktif hingga Juni 2021.

Penerima subsidi upah ini merupakan peserta dengan upah di bawah Rp3,5 juta. Adapun yang upahnya di atas Rp3,5 juta, maka akan digunakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebagai batas kriteria upah. Serta memiliki rekening bank yang aktif. Selain itu hanya diberikan pada pekerja di wilayah PPKM level empat sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Jadi hanya yang telah terdaftar hingga batas waktu tersebut dan memenuhi persyaratan (yang menerima subsidi upah)," pungkasnya.

(Humas Kemenaker)

Posting Komentar untuk "Pemerintah Berikan Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta Untuk Para Pekerja"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?