Tebing Tinggi, Indometro.id -
Pelaksanaan kegiatan operasi yustisi penyekatan tidak pakai masker mulai diberlakukan dalam rangka penanganan penyebaran Virus Covid - 19 di Wilkum Polsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi Polda Sumut dipimpin langsung Kapolsek Padang Hilir Kompol P. Manurung SH, Rabu (7/7/2021) malam.
Kegiatan dimulai pukul 20.00 wib s/d 22.00 wib dengan melibatkan petugas terdiri dari Polri 8 personel, Satpol PP 2 personel dan pihak Kelurahan 2 orang.
Kepada setiap warga yang sedang melakukan aktifitas keluar rumah dihimbau agar warga senantiasa mematuhi Prokes guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19.
Operasi dimulai dari Pos Ops Yustisi penyekatan penggunaan masker dan memantau para pengguna jalan
baik sepeda motor roda 2,3 serta pejalan kaki yang melintas di jl. Sutomo Kel.Tebing Tinggi Lama Kec Tebing Tinggi kota.
Dari hasil pelaksanaan masih banyak ditemukan masyarakat pengendara sepeda motor serta pengguna jalan tidak memakai masker.
Kepada pelanggar diberi sanksi Serta berupa putar balik kendaraan serta sanksi sosial berupa Push Up.
Masyarakat yang diberi tindakan sosial push up sebanyak 6 orang sedangkan masyarakat yang diputar balik kendaraan sebanyak 4 orang.
(IY)





Posting Komentar untuk "Operasi Penyekatan Tidak Pakai Masker Mulai Diberlakukan di Padang Hilir"