Tebing Tinggi, Indometro.id -
Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki dewasa diduga pelaku tindak pidana narkotika.
Pelaku berhasil diamankan petugas pada hari Selasa lalu (29/6/2021) di
Jl Penghulu Tarip Lk.V Kel.Tebing Tinggi Kec.Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.
Diketahui pelaku berinisial SGT alias Gto (32) warga Jl.Sofyan Zakaria Lk.II Kel.Tebing Tinggi Kec.Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 5 (lima) paket plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,50 gram dan berat bersih 0,54 gram. 1 (satu) buah kotak warna hitam dan beberapa buah plastik klip transparan kosong.
Kronologis kejadian seperti disampaikan Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut AKBP Agus Sugiyarso SIK kepada wartawan melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto, Jumat (2/7) bahwa pada hari Selasa lalu (29/6) sekitar pukul 19.00 wib personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap pelaku Gto di Jl Penghulu Tarik Lk.V Kel.Tebing Tinggi Kec.Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tepatnya di pinggir jalan.
Pada saat penangkapan tersebut, petugas menemukan dan melakukan penyitaan terhadap barang berupa 1 (satu) buah kotak warna hitam yang berisikan 5 (lima) paket plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dan beberapa buah plastik transparan kosong di semak semak pinggir jalan yang jaraknya 5 (lima) meter dari posisi Gto.
Selanjutnya petugas menanyakan kepada pelaku milik siapa barang haram yang ditemukan tersebut, dan Gto mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(IY)




Posting Komentar untuk "Miliki Sabu, Gto Ditangkap Petugas di Padang Hilir"