-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Mekanisme Pembayaran Hutang PTPN.II Diselesaikan Secara Lisan, Dinilai Aneh dan Ilegal

    redaksi
    Rabu, 21 Juli 2021, Juli 21, 2021 WIB Last Updated 2021-07-21T05:16:55Z

    Ads:

    Mekanisme Pembayaran Hutang PTPN.II Diselesaikan Secara Lisan, Dinilai Aneh dan Ilegal


    Tanjung Morawa, indometro.id - 

    Perusahan BUMN PTP.N.II diduga melakukan tindakan ilegal, terkait penyelesaian hutangnya ke Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) tidak diatur dalam SOP alias penawaran lisan saja, demikian laporan keuangan PT.Riset Perkebunan Nusantara (RPN) tahun 2018, 2019, dan 2020 (s.d semester 1) sebagaimana diuraikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).RI nomor.40/AUDITAMA VII/PDTT/11/2020, tanggal 6 November 2020.

    Hal tersebut dijelaskan Ratama Saragih responder resmi BPK.RI kepada media Rabu (21/07/2021) di Tebing Tinggi.

    Ratama menyampaikan bahwa mekanisme pembayaran hutang PTPN II secara lisan tersebut dinilai aneh sambil menjelaskan rasio hutang perusahaan BUMN itu di Tahun 2018 sebesar Rp.12.162.596.869,00, tahun 2019 sebesar Rp.12.979.932.219,00, tahun  2020 sebesar Rp.10.416.969.787,00.

    Dan atas hutang tersebut Direktur PPKS sudah pernah menagih kepada PTP.N.II melalui surat nomor.472/PPKS/0.1/II/2018 tanggal 27 Februari 2018, surat nomor.103/PPKS/0.1/I/2019 tanggal 16 Januari 2019, dan surat nomor.153/PPKS/0.1/I/2020, tanggal 20 Januari 2020.

    Namun anehnya Direksi PTPN.II meresponnya secara lisan (tak tertulis), "  bahkan menawarkan mekanisme pembayaran hutang kepada PPKS dengan cara menyerahkan produk yang dimiliki oleh PTP.N.II yakni Tetes Gula " terang Ratama.

    Mekanisme tak tertulis itu alias lisan tersebut, lanjutnya, Direktur PPKS mengatakan PPKS membayarkan terlebih dahulu senilai tetes gula yang ditawarkan PTP.N.II,  uang pembayaran tetes gula tersebut dikembalikan lagi ke PPKS sekitar 50%, PPKS berhak mendapatkan sejumlah tetes gula dengan perkiraan nilai penjualan berkisar 150% dari nilai yang dibayarkan oleh PPKS.

    Kembali dilanjutkan Ratama, dan lebih parah lagi PPKS tidak memotong pajak pertambahan nilai (PPN) atas penjualan tetes gula sebesar Rp.902.010.920,00.

    " Ternyata hasil keuntungan atas penjualan tetes gula dari PTPN.II tersebut tidak mencapai target oleh PPKS alias merugi " sambungnya.

    Fakta hukum ini patut dijadikan bahan permulaan penyelidikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) ujar pengamat publik ini.

    " Modusnya dinilai unik dan aneh, adanya niat yang disengaja, asas hubungan sebab akibat ( causalitas ) dari petinggi PTPN.II dan anak perusahaannya "  tutupnya.


    (red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini