Lombok Tengah, Indometro.id -
Perwakilan masyarakat kelurahan Panjisari mendatangi kantor lurah Panjisari untuk menanyakan syarat dan tata cara pengusulan Bantuan Sosial Tunai (BST) Pandemi Covid-19 ,Bansos dan program lainnya. 30/7/2021.
Dalam aturan sudah jelas syarat penerima Bansos Tunai itu adalah merupakan warga miskin atau tidak mampu, kehilangan mata pencaharian akibat pandemi Covid-19 dan tidak sedang menerima bansos lain seperti Program Keluarga Harapan PKH,BLT dari Dana Desa, Prakerja, Paket Sembako, BPUM dan Bantuan Pangan Non Tunai BPNT. Kami meminta dalam pengusulan Bansos, bantuan apapun namanya supaya transparan.
Junaidi perwakilan Masyarakat mengatakan,di daftar nama penerima BST periode Mei-Juni 2021 terdapat warga yang berdomisili di kota mataram keluar namanya di daftar penerima BST di kelurahan Panjisari kecamatan Praya Lombok Tengah sedangkan warga yang menetap di panjisari saja masih banyak yang tidak dapat, padahal sejak 2008 yang bersangkutan sudah tinggal di Mataram.
Lurah Panjisari Muhdin,S.Sos mengatakan, kami dari kelurahan tidak tau kalau ada warga dari luar Kabupaten yang dapat BST di Panjisari, dan Terkait masalah pengusulan data BST saya selaku Lurah tidak tau dan tidak pernah menanda tangani data usulan BST, dan saya sudah meminta Kasi Kesos kelurahan untuk menghadap ke dinas Sosial kabupaten untuk menanyakan masalah data tersebut dan kami sudah di jawab dengan alasan pejabatnya sedang sibuk, kabidnya sakit dan kita tunggu.
Ditempat yang sama Babinkamtibmas Panjisari Aiptu Fathurrahman mengatakan, Terkait masalah pengusulan data, yang seharusnya mengususlkan data BST adalah Kasi Kesos atas nama Ibu Atin, dan berhubung rumahnya jauh akhirnya di serahkan ke Pak Zohri, dan bisa kita bilangn semua pekerjaan yang ada di kelurahan Panjisari di kerjakan oleh bendahara kelurahan yaitu Pak Zohri.
Adapun masalah warga kota mataram yang keluar namanya di daftar penerima Bantuan Sosisl Tunai BST di kelurahan panjisari, kami dari pihak kelurahan juga bingung kok ada warga yang dari luar kabupaten bisa dapat di wilayah panjisari,terkait masalah ini kami akan menanyakan ke dinas sosial, ucap Fathurrahman.
Terkait permasalahan Program Keluarga Harapan (PKH) yang tidak cair beberapa bulan, pendamping PKH wilayah Panjisari,Lina menyampaikan, jumlah Kelompok Penerima Manfaat KPM PKH yang bermasalah di wilayah Panjisari sebanyak 40 orang,untuk yang tidak keluar namanya kita sudah melakukan perbaikan data, NIK tapi masih belum keluar namanya,masalahnya kalau NIK nya tidak padan dengan NIK yang di pusat bantuannya tidak bisa di cairkan,kalau NIK nya sudah Valid bantuannya akan di cairkan.
Untuk cara pengusulan bantuan PKH, Rukun Tetangga (RT) dan Kepala Lingkungan mendata siapa saja warganya yang kurang mampu dan mengusulkan ke tingkat kelurahan, kelurahan meneruskan ke Dinas Sosial kabupaten dan setelah ada di dinas sosial kabupaten meneruskan ke dinas sosial provinsi dan sampai ke pusat,setelah di olah di pusat itu lah yang keluar nama dan itulah yang di validasi oleh pendamping, tutup pendamping KPM PKH Kelurahan Panjisari.



Posting Komentar untuk "Lurah Panjisari : Saya Tidak Tau Masalah Usulan BST dan Tidak Pernah Menandatangani Usulan BST."