Siak/Riau, Indometro.id -
Babinsa Tualang Timur (Tuti) Koramil 10/Perawang Kodim 0303/Bengkalis Kopda Heri Kiswanto meminta masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena berdampak pada kerusakan hutan dan menyebabkan polusi udara.
"Jangan coba coba bakar hutan dan lahan, kalau terbukti bakar hutan dan lahan, siap siap dipidana," kata Kopda Heri Kiswanto pada awak media jumat (9/7/2021).
Apabila terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan, maka akan dipenjara selama sepuluh tahun
"Kita tidak ingin masyarakat dipenjara, mohon bersama sama kita menjaga hutan dan lahan ini, sebab, apabila terbakar, maka akan merusak Ekosistem hutan dan menyebabkan polusi udara," jelas dia
Ia juga menyisir hutan dan lahan yang dinilai rawan terhadap Kebakaran hutan dan lahan.Penyisiran yang ditemani oleh perwakilan masyarakat Tuti, ternyata Ia tidak menemukan titik api
"Saat ini, Kampung Tuti nihil dari titik api," tutupnya.**(ag)