-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Kasus Tompel Gantung Diri di Bagelen Ujung Ternyata Dibunuh Pasangan Suami-Isteri

    Redaksi
    Minggu, 04 Juli 2021, Juli 04, 2021 WIB Last Updated 2021-07-04T14:12:34Z

    Ads:

    Kasus Tompel Gantung Diri di Bagelen Ujung  Ternyata Dibunuh Pasangan Suami-Isteri



    Tebing Tinggi, Indometro.id -
    Sebelumnya telah diberitakan bahwa korban gantung diri di Bagelen Ujung ternyata hanya rekayasa buatan para pembunuh yang terdiri dari pasangan suami istri.
    Korban Lukman Hakim alias Tompel (29) ditemukan pada hari Kamis lalu (1/7/2021) dalam keadaan telungkup dan leher terikat tali, dan dugaan pada saat itu adalah gantung diri.

    Akhirnya hanya tiga hari personel Polres Tebing Tinggi Polda Sumut berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut berdasarkan hasil Laporan Polisi Nomor : LP / B / 462 / VII / 2021 / SU / RES T. TINGGI / SPKT TT Tgl 01 Juli  2021 atas laporan dari 
    Rusli Lubis (54) warga Jl. Asrama Kodim Kel. Persiakan Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.



    Sebelumnya diketahui pada hari Kamis lalu (1/7) sekira pukul 15.10 wib di Bagelen Ujung/ Jl Pringgan Dusun X Desa Paya Pinang Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang bedagai, korban Lukman Hakim Lubis alias Tompel merupakan warga di tempat tersebut telah meninggal dunia.

    Kasus pembunuhan ini terungkap berdasarkan hasil keterangan beberapa saksi warga sekitar diantaranya Evri (16) warga Jl. Asrama Bagelen Kel. Bagelen Kec. Padang Hilir kota Tebing Tinggi dan Samsul Bahri Sitorus Pane (36) warga Jalan Pringgan Dusun X Desa Payapinang Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai.



    Pelaku pembunuhan yang berhasil diamankan petugas yakni, HJ alias Kjn (51) warga  Jl. Deblod Sundoro Kel. Deblod Sundoro Kec. Padang Hilir kota Tebing Tinggi dan SLW alias Ss (44) warga Jl. Pulau Belitung Lk. III Kel. Persiakan Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, keduanya merupakan pasangan suami istri.

    Kronologis kejadian seperti disampaikan Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut AKBP Agus Sugiyarso SIK kepada wartawan melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Iptu Agus Arianto, Minggu (4/7) bahwa pada hari Rabu lalu (30/6) sekitar pukul 21.15 pelaku Kjn dan istrinya Ss mendatangi korban Tompel  di rumah tempat tinggalnya untuk mempertanyakan kebenaran informasi bahwa korban ada berhubungan dengan Ss  dan hal tersebut dibenarkan oleh korban,

    Dari pengakuan tersebut Kjn menjadi marah dan terjadi perkelahian antara pelaku dengan  korban yang saat itu sempat dilerai oleh saksi Samsul.
    Setelah dilerai korban pergi meninggalkan tempat kejadian dan bertemu dengan saksi Evri dan memberitahukan bahwa korban berkelahi dengan pelaku Kjn.

    Usai perkelahian, pelaku Kjn pergi mengambil linggis sedangkan pelaku Ss pulang kerumahnya, namun kemudian setelah itu Kjn menjemput Ss dan mencari korban, sesaat  setelah bertemu dengan korban di belakang rumah tepatnya di ladang ubi, Kjn langsung memukulkan linggis ke arah kepala dan dada korban namun korban berlari ke arah rumahnya dan selanjutnya korban terjatuh serta tidak bergerak lagi dan diyakini oleh kedua pelaku bahwa korban telah meninggal dunia.

    Kemudian pelaku Kjn dan Ss mengangkat serta membawa korban ke rumah dan membuat seolah-olah korban meninggal dunia karena gantung diri dan bukan karena dianiaya.
    Selanjutnya kedua pelaku pulang ke rumahnya dengan merasa bahwa rekayasa bunuh diri telah berhasil.

    Keesokan harinya saksi Evri mengetahui bahwa korban telah meninggal dunia dan telah dilaporkan oleh pihak aparat Polres Tebing Tinggi.
    Usai dilakukan penyelidikan didapati informasi jika pelakunya adalah Kjn dan Ss, kedua pelaku ditangkap pada hari Jumat malam (2/7) dan telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.
    Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 338 Subs 353 Ayat 3 Subs 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

    (IY)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini