-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Jangan Naik Pesawat Jika Belum Ada Sertifikat Vaksin Digital

    Redaksi
    Senin, 05 Juli 2021, Juli 05, 2021 WIB Last Updated 2021-07-05T04:26:31Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Jangan Naik Pesawat Jika Belum Ada Sertifikat Vaksin Digital (gbr : ilustrasi)



    Jakarta, Indometro.id -
    Pemerintah telah menetapkan penggunaan satu data digital melalui aplikasi Peduli Lindungi untuk mengantisipasi pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 dan hasil tes PCR, kepada masyarakat yang akan naik pesawat tidak diperbolehkan jika belum memiliki sertifikat tersebut.
    Kesepakatan itu dijalin Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan PT Angkasa Pura II, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Senin (5/7/2021).

    Langkah ini ditempuh untuk memenuhi salah satu kriteria melakukan penerbangan di masa penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat pada 3 hingga 20 juli yang membutuhkan validasi sertifikat vaksinasi Covid-19 dan hasil PCR.

    "Kita ketahui bersama yang sifatnya kertas itu banyak sekali pemalsuan baik itu laporan PCR dan kita takuti sertifikat vaksinasi juga bisa dipalsukan," kata Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers yang dilakukan secara daring, Minggu (4/7).
    Ia menerangkan, Kemenkes sudah bekerja sama dengan Angkasa Pura II untuk melakukan pilot project yang akan diuji coba pada 5 hingga 12 Juli 2021 untuk penerbangan pulang pergi (PP) Jakarta- Bali. Dalam hal ini, pemeriksaan sertifikat vaksinasi dan swab PCR secara digital.

    Menurut Budi, penggunaan data digital ini karena data vaksinasi dan hasil PCR dari 743 yang terdaftar dari seluruh Indonesia dikelola kementeriannya.
    Lewat kerja sama ini, dia berkata, setiap orang yang melakukan check-in di bandara yang dikelola oleh Angkasa Pura II bisa menunjukkan QR code dari aplikasi Peduli Lindungi atau bisa memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIP), sehingga langsung dicek oleh sistem.

    Ia berharap, kerja sama ini bisa membuat proses check-in calon penumpang bisa berjalan lebih efisien, cepat, dan aman karena terhindar dari pemalsuan dokumen.
    "Kita ingin di Kemenkes mengintegrasikan aplikasi terkait dengan Covid-19 dan vaksinasi ke dalam Peduli Lindungi," ucapnya.


    Untuk diketahui, Pemerintah mulai menerapkan PPKM Darurat mulai 3 sampai 20 Juli 2021. Sejumlah pengetatan pembatasan pun diterapkan untuk menekan laju peningkatan kasus penularan Covid-19.
    Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menyatakan syarat perjalanan orang selama masa PPKM darurat berlaku mulai Senin (5/7) esok.

    Adita menyebut syarat perjalanan pada masa PPKM darurat lebih ketat dari PPKM biasa. Hal itu bertujuan untuk menekan laju penularan Covid-19.
    "Kemenhub sudah mengeluarkan surat edaran petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri berdasarkan moda transportasi. Pemberlakuan kebijakan ini akan dimulai pada Senin besok tanggal 5 Juli 2021," kata Adita dalam konferensi pers di YouTube BNPB, Minggu (4/7).

    Pelaku perjalanan yang tidak bisa menerima vaksin Covid-19 karena kondisi medis harus melampirkan surat keterangan dari dokter spesialis sebagai ganti kartu vaksin covid-19. Surat negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes antigen atau PCR tetap harus dilampirkan.

    (sumber : CNN Indonesia)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini