-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Hampir Dimassakan Warga, 2 Pelaku Jambret Tertangkap di Paya Lombang

    Redaksi
    Minggu, 25 Juli 2021, Juli 25, 2021 WIB Last Updated 2021-07-25T11:26:42Z

    Ads:

    Hampir Dimassakan Warga, 2 Pelaku Jambret Tertangkap di Paya Lombang



    Tebing Tinggi, Indometro.id -
    Dua pemuda asal Kampung Jati nyaris dimassakan warga jika petugas tidak segera tiba di TKP, hal ini akibat perbuatan mereka menjambret seorang pelajar yang akan pulang ke rumahnya, peristiwa ini terjadi di Jalan lintas Tebing Tinggi-Paya Lombang, tepatnya di Dusun IX Desa Paya Bagas Kec Tebing Tinggi Kab Sergai, Sabtu (24/7/2021).

    Kedua pelaku diproses sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 54 / VII / 2021 / TT. TEBING, Tanggal  24 Juli 2021 yang dilaporkan Supiati (41) warga Dusun VII Desa Paya Lombang Kec. Tebing Tinggi Kab. Serdang Bedagai dan korban Rika Tiawan (17) ditemani saksi Sondang (46) dan Suheri (54) warga Paya Mabar.



    Diketahui pelaku berinisial YG (25) warga Kampung Jati Dusun 15 Desa Sei Bamban Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai dan KN (25) juga merupakan warga yang beralamat sama.
    Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk Vivo Y12. 

    Kronologis kejadian seperti disampaikan Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut AKBP Agus Sugiyarso SIK kepada wartawan melalui Kasi Humas Iptu Agus Arianto, Minggu (25/7) bahwa pada Sabtu lalu (24/7) sekitar pukul 11.00 wib sewaktu korban pulang sekolah dari Kota Tebing Tinggi dengan mengendarai sepeda motor.

    Saat melewati TKP korban di pepet dari sebelah kiri oleh pelaku dengan membawa sepeda motor berboncengan yang tidak dikenal korban langsung mengambil HP(telpon genggam) milik korban yang diletakkan di bagasi depan sepeda motor.



    Lalu kedua pelaku langsung melarikan diri ke arah Paya Lombang sedangkan korban berusaha mengejar dari belakang sambil berteriak “ JAMBRET ”.
    Setelah melakukan pengejaran akhirnya korban dapat menabrak sepeda motor pelaku bagian  belakang di Dusun II Desa Paya Mabar, sehingga kedua pelaku terjatuh dari sepeda motor.

    Usai terjatuh kedua pelaku langsung di tangkap oleh warga setempat termasuk kedua saksi ikut mengamankan pelaku, selanjutnya saksi menghubungi pihak berwajib.

    Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto mengatakan bahwa saat pelaku diamankan warga, saksi menghubungi pihak berwajib, " dalam hal ini Polsek Tebing Tinggi karena berada di wilayah hukumnya, syukur petugas segera datang untuk menghindari amukan massa " pungkasnya.

    Selanjutnya korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Tebing Tinggi, dalam kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.9 juta.
    Kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan , terhadap pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

    (AA/IY)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini