-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Hak Pekerja Dirampas, PT Elnusa Petrofin dan Rekanan Diduga Kuat Kangkangi UU Ketenagakerjaan

    Hery Ferdian
    Sabtu, 31 Juli 2021, Juli 31, 2021 WIB Last Updated 2021-07-31T04:43:53Z

    Ads:



    Pekanbaru, Indometro.id - 
    Perusahaan nasional terkemuka di Bidang Jasa Energi, Supply Chain dan Integrated Chemical Solution (A Leading Company in Energy Services, Supply Chain Solutions and Integrated Chemical) ini dan rekanan nya kerap kali merampas hak pekerja,(31/07/2021).

    Manajamen Oknum PT Elnusa Petrofin dan rekanan yang beroperasi di lingkungan pertamina diduga kangkangi UU Ketenagakerjaan hal ini dipicu dengan banyaknya kasus gugatan terhadap PT Elnusa Petrofin dan rekanan perusahaan di pengadilan negeri kota Pekanbaru.

    Permasalahan tersebut dilakukan karena PHK sepihak yang di lakukan oleh manajemen dari perusahaan dan parah nya perusahaan saat melakukan PHK tidak membayarkan dan menyelesaikan hak  pekerjanya yang telah diatur oleh undang undang ketenagakerjaan yang berlaku.

    PT . Elnusa Petrofin unit Sei Siak yang berkantor di terminal BBM Sei Siak kota Pekanbaru diduga telah melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak dan tidak memberikan atau menyelesaikan hak karyawan.

    Perselisihan ini adalah antara pekerja awak mobil tangki menggugat  perusahaan PT. Elnusa Petrofin dan perusahaan rekanan. Akibat ketidak jelasan perusahaan dalam menyelesaikan permasalahan dan melakukan PHK sepihak di tambah lagi Tidak membayar sisa kontrak dan hak lain nya setelah memutuskan hubungan kerja.

    Seolah olah kebal hukum, PHK sepihak dan abaikan hak pekerja ini kerap kali dilakukan Manajemen dan HRD PT.Elnusa Petrofin dan rekanan perusahaan/ vendor  saat PHK pekerja nya.

    Korban PHK sepihak dan hak yang di rampas Perusahaan(TMZ) saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa menurutnya pengawasan pemerintah yaitu Dinas Ketenagakerjaan masih sangat buruk sehingga kejadian yang tidak diinginkan kepada pekerja terus berulang.

    Seharusnya, kata mantan pekerja, pemerintah bisa bekerja sama dengan serikat pekerja yang ada disetiap perusahaan untuk bersama-sama mengawasi agar UU dan perlindungan hukum bisa berjalan dengan efektif.

    TMZ menjelaskan, seharusnya pemerintah bisa lebih memihak kepada pekerja dalam hal membuat kebijakan. 

    PT. Elnusa Petrofin dan rekanan nya saat di mediasi dengan pekerjanya oleh Disnaker kota Pekanbaru, perusahaan juga tidak mau mengikuti anjuran yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja kota pekanbaru.ungkap TMZ.

    Dari hasil pantaun langsung di persidangan korban PHK yang lain dan data yang bisa di peroleh melalui aplikasi pengadilan, Hasil keputusan sidang PHI ini bisa di pastikan penuntut atau mantan pekerja yang di PHK oleh perusahaan PT.Elnusa Petrofin dan rekanannya mendapatkan sebagian haknya.

    Meskipun mendapat hasil yang lumayan dalam memperjuangkan hak nya di pengadilan, Pekerja yang di PHK perusahaan dalam memperjuangkan hak nya harus menempuh jalur persidangan, dan hal ini sangat membebani mantan pekerja, karna harus menyewa pengacara dan memakan waktu.

    Dengan banyaknya permasalahan dan laporan dan aduan PHK sepihak ini ke Disnaker Kota Pekanbaru dan Provinsi Riau seharusnya pemerintah melakukan sidak ke PT.Elnusa Petrofin yang berkantor di Terminal BBM Sei Siak Kota Pekanbaru.

    Bahkan perselisihan antara pekerja dan perusahaan PT. Elnusa Petrofin ini banyak yang sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial(PHI) dan masih dalam proses persidangan.

    Dari data dan pantauan tahun 2017 yang di lakukan awak media detikindonesian.com dan Team, sampai saat berita ini di terbitkan, Disnaker kota Pekanbaru tidak pernah serius dalam menangani hal permasalahan PHK sepihak yang di kerap kali dilakukan PT Elnusa Petrofin dan Rekanan nya.

    Diduga Ada Konspirasi Oknum Disnakertrans Kota Pekanbaru Dengan PT. Elnusa Dan Rekanan Perusahaan, Akibat nya masalah ini banyak sampai ke Pengadilan bidang PHI, dan hal ini jelas sangat membebani mantan pekerja dalam mendapatkan hak nya.

    Dalam proses tuntutan sampai ke pengadilan/PHI dalam memperjuangkan, mempertahan kan dan mendapatkan hak nya pekerja harus memakai pengacara dan memakan waktu sampai berbulan bulan.***

    Sekilas info tentang PT. Elnusa Petrofin (“EPN”) didirikan di Jakarta pada tanggal 5 Juli tahun 1996. EPN adalah anak perusahaan dari PT. Elnusa Tbk, dimana PT. Elnusa Tbk sendiri merupakan Anak Perusahaan PT. Pertamina (Persero). PT Elnusa Petrofin bergerak di bidang jasa logistik dan distribusi BBM , terutama Jasa Transportasi BBM, Energy Storage Management (Fuel, Gass, Aviation), Industry and Marine Fuel, Lubricant dan Chemical Integrated Service. Elnusa Petrofin merupakan salah satu ujung tombak Pertamina untuk menyalurkan BBM PSO (public service obligation) dan BBM Satu Harga ke seluruh penjuru Nusantara.


    "Hak Pekerka Dirampas, PT Elnusa Petrofin Dan Rekanan Yang Beroperasi Di Lingkungan Pertamina Diduga Kangkangi UU Ketenagakerjaan"





    Penulis : HERY F | 0812 6795 5454

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini