-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Gayo Lues : Satres Narkoba Amankan 195 Kg Ganja berikut Dua Tersangka, Lima Orang Terjun ke Jurang

    batnews.site
    Kamis, 01 Juli 2021, Juli 01, 2021 WIB Last Updated 2021-07-01T13:14:25Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Foto : Kapolres Gayo Lues menggelar konferensi pers bersama tersangka kasus ganja 195 Kg.

    BLANGKEJEREN, indometro.id – Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Gayo Lues menggagalkan penyelundupan ganja kering yang hendak dipasok ke Medan, Sumatera Utara, melalui jalur Blangkejeren-Abdya. Dua tersangka dibekuk, dan lima orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah melarikan diri dengan cara terjun ke jurang hutan.

    Kapolres Gayo Lues AKBP Calie Syahputra Bustamam didampingi Wakapolres Kompol M. Wali dan Kasatres Narkoba Iptu Darli, S.H., Kamis, 1 Juli 2021, mengatakan dua tersangka diamankan berinisial SB (27), wiraswasta, dan IA (22), mahasiswa, warga Desa Padang, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues. Keduanya merupakan adik abang satu bapak.

    “Pada Sabtu, 19 Juni 2021, pukul 22:00 WIB, anggota Satresnarkoba mendapat informasi akan ada mobil yang melintas lewat jalur Abdya dengan membawa ganja dari Desa Agusen, Kecamatan Blangkejeren. Kemudian sekira pukul 00:00 WIB, lima orang anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dipimpin langsung Kasatres Narkoba dengan metode melakukan razia di jalan pegunungan Desa Tongra, Kecamatan Terangun,” katanya.

    Pada pukul 01:00 WIB, polisi melihat satu mobil Avanza warna Silver BK 1064 IL yang di belakangnya diikuti mobil Innova warna abu-abu BK 1178 KC. Mobil Avanza itupun diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan terhadap lima orang, yakni sopir dan penumpangnya.

    “Saat anggota melakukan pemeriksaan terhadap mobil Avanza, mobil Innova di belakang langsung berhenti, dan satu sopir beserta satu penumpangnya langsung turun dan melompat ke jurang pinggir jalan pegunungan Desa Tongra. Melihat kejadian itu, anggota merasa curiga dan langsung melakukan pengejaran,” jelasnya.

    Saat melakukan pengejaran, tiga penumpang mobil Avanza juga melarikan diri, sehingga hanya dua orang yang berhasil diamankan yaitu SB dan IA. Begitu juga dengan sopir dan penumpang mobil Innova, keduanya berhasil meloloskan diri dari kejaran polisi.

    “Setelah itu dicek isi mobil Innova, ternyata di dalamnya ada delapan goni ganja kering. Setelah ditimbang beratnya mencapai 195 Kg. Kemudian dua orang yang berhasil diamankan itu diintrograsi dan mengakui bahwa orang yang berada di dalam mobil Innova tersebut juga rekannya. Kemudian dua mobil, ganja 195 Kg, dan dua tersangka kita bawa ke Polres,” ujarnya.

    Berdasarkan pengakuan dua tersangka yang diamankan itu, empat orang rekannya yang melarikan diri merupakan warga Desa Bukut, Kecamatan Terangun, dan satu orang warga Desa Cinta Maju, Kecamatan Blangpegayon. Mereka menjadi kurir dengan upah Rp2 juta per orang setelah barang sampai ke Medan.

    ”SB dan IA kita tetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun atau pidana denda maksimum Rp8 miliar ditambah 1/3,” ujar Kapolres

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini