-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    DPRD Nagekeo ​Soroti Kelangkaan Obat Serta Sistem Pelayanan di RSD Aeramo

    Kamis, 08 Juli 2021, Juli 08, 2021 WIB Last Updated 2021-07-08T11:48:03Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Ketua Komisi III DPRD Nagekeo, Antonius Moti

    Nagekeo, Indometro.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nagekeo Fraksi Golkar dan Demokrat soroti sejumlah persoalan fundamental dibidang kesehatan yang masih menjadi polemik di Kabupaten Nagekeo dalam rapat Pengantar Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kabupaten Nagekeo Tahun Anggaran 2020 melalui virtual zoom bersama Bupati dan para Pimpinan SKPD pada, Rabu (07/07/2021).

    Persoalan fundamental dibidang kesehatan itu, kerap saja diperbincangkan oleh fraksi-fraksi di DPRD Nagakeo baik dalam diskusi rapat kerja Pemerintah Daerah (Pemda) Nagekeo maupun yang disampaikan secara pandangan fraksi Lantaran, sebuah RSD dengan tipe D masih terjadi kelangkaan obat serta sistem pelayanannya yang kurang memuaskan.

    Antonius Moti Ketua Komisi III DPRD sekaligus Ketua Fraksi partai berlambangkan pohong beringin itu menilai,  Pamda Nagekeo dianggap lambat atau stagnan menyikapi persoalan yang terjadi saat ini. Yang dimana persoalan tersebut, kata Anton, adalah keluhan masyarakat yang harus segera disikapi secara baik.

    Tiga poin yang persoalan kesehatan yang menjadi polemik masyarakat yang dibeberkan Anton dalam virtual zoom tersebut antara lain :

    1. Masih terjadi kelangkaan obat pada RSD Aeramo dan semua Puskesmas di Kabupaten Nagekeo. Menurut Fraksi Golkar-Demokrat, kelangkaan obat ini mestinya tidak terjadi karena Menteri Kesehatan telah mengeluarkan instruksi tentang Formalarium Nasional dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan, perlu menjamin aksesibilitas obat aman, berkhasiat, bermutu dan terjangkau dalan jenis dan jumlah yang cukup termasuk dalam rangka pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional perlu disusun daftar obat dalam bentuk Formalarium Nasional.

    Formalarium Nasional meruapakan daftar obat terpilih yang dibutuhkan dan digunakan sebagai acuan penulisan resep pada pelaksanaan pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional.

    2. Pelayanan rujukan USG, yang seharusnya terjadi di RSD Aeramo, tatapi kebayakan dirujuk pada Dokter praktek.

    3. Kenyamanan pasien terganggu yang diakibatkan oleh kebersihan lingkungan RSD Aeramo yang buruk dan kelistrikan RSD yang sering terganggu.

    Dianggapnya juga saat ini, DPRD Nagekeo sedang dikibuli Pemerintah Daerah Nagekeo yang menurutnya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dalam skema pembiayayaan JKN dijelaskan dalam pasal 46 ayat .

    Dinyatakan bahwa, dalam pasal tersebut setiap peserta berhak memperoleh manfaat Jaminan Kesehatan yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitif termasuk pelayanan obat.

    "Alat kesehatan dan bahan medis habis pakai sesuai dengan Kebutuhan medis yang diperlukan.dijelaskan pada pasal 47 ayat 1 poin 5 yang menyatakan bahwa, pelayanan kesehatan tingkat pertama meliputi pelayanan kesehatan non spesifik yang mencakup penlayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai termasuk pelayanan rujukan tingkat lanjutan yang dijelaskan dalam ayat 2 poin 5." jelasnya.

    Lanjutnya, persoalan mendasar yang terjadi selama ini dalam manajemen pelayanan pada RSD Aeramo, masyarakat peserta JKN masih membeli obat sendiri di apotik dengan biaya yang cukup besar.

    "mendasari persoalan diatas, Fraksi Golkar-Demokrat meminta penjelasan Pemerintah Daerah mengapa pasien yang masuk dama kepesertaan JKN masih menebus obat di luar RSD Aeramo?  dan regulasi mana yang memerintahkan mereka untuk menebus obat apotik? sedangkan dalam aturan, hak mereka sudah terakumulasi dalam kepesertaan JKN," ujar Anton.

    Anton juga meminta Pemda Nagekeo menjelaskan data jumlah peserta JKN yang berobat pada RSD Aeramo mulai bulan Januari 2020 berdasarkan by name by adress dan peserta JKN yang membeli obat sendiri di apotik serta jumlah peserta yang telah diganti biaya pembelian obat.

    "apakah ini masuk kategori jenis kecurangan (Fraud) oleh fasilitas kesehatan atau pemberi pelayanan kesehatan ketika biaya dari peserta tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan?," tanya Anto.

    Fraksi Golkar-Demokrat berkeyakinan kuat bahwa proses dan mekanisme pengklaiman dimaksud syarat dengan dugaan kecurangan dibutuhkan pendalaman yang lebih serius dan komprehensif oleh panitia khusus DPRD Kabupaten Nagekeo untuk memastikan bahwa mekanisme pengkaiman itu jauh dari kecurangan dan hak-hak para peserta JKN terpenuhi secara memadai.

    Dilain sisi juga, fraksi Golkar-Demokrat mengapresiasi atas perubahan status Puskesmas Plus menjadi RSD Aeramo dengan tipe D didukungan sumber daya manusia  dan ketersediaan Dokter Umum serta sebelas Dokter Ahli, tujuannya adalah pencapaian pelayanan maksimal untuk masyarakat kabupaten Nagekeo dalam urusan pelayanan kesehatan.




    Komentar

    Tampilkan

    Terkini