-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Bentrok Ormas dan Warga Dipicu Sengketa Lahan

    Senin, 05 Juli 2021, Juli 05, 2021 WIB Last Updated 2021-07-05T05:02:06Z

    Ads:

    Bentrok Ormas dan Warga Dipicu Sengketa Lahan


    Lampung Selatan,Indometro.id - 
    Peristiwa bentrokan antara warga Desa Karangsari, kecamatan Ketapang, Lampung Selatan dengan puluhan anggota sebuah organisasi masyarakat (Ormas) terjadi di , Desa Bangunrejo, kecamatan Ketapang, Sabtu,3/7/2021.

    Ratusan warga Desa Karangsari mengejar puluhan anggota ormas yang telah memasang patok dan menggusur berbagai jenis tanaman dengan alat berat di lahan warga desa Karangsari yang diklaim oleh ormas tersebut berdiri di atas lahan warga desa Bangunrejo.

    Aksi warga yang merasa dirugikan itu semakin tak terkendali. Patok-patok yang dipasang di atas lahan sengketa dicabut. Puluhan anggota sebuah ormas di kabupaten Lampung Selatan itu berlarian meninggalkan lokasi tersebut. Beberapa kali suara tembakan dari anggota kepolisian guna meredam emosi warga yang semakin beringas.

    Selang beberapa saat warga melampiaskan emosi,kemudian suasana mulai tenang, setelah warga desa Karangsari menguasai lahan yang menimbulkan konflik tersebut.

    Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan kronologi terjadinya bentrokan  antara Ormas dan warga itu dipicu perebutan atau sengketa lahan yang terletak di perbatasan antara desa Karangsari dengan desa Bangunrejo.

    “ Sebelumnya kami juga mendengar ada gerakan dari ormas GML untuk menguasai lahan. Karena itu, sejak pagi tadi anggota turun langsung ke lokasi untuk mengantisipasi kejadian yang tidak kami inginkan," kata AKBP Edwin.


    mantan Kasubdit lll Direktorat Reserse Khusus Polda Lampung ini juga meminta kepada anggota Ormas GML untuk meninggalkann lokasi yang menjadi sengketa dan menghentikan semua kegiatan untuk mendinginkan situasi.

    "Kami lihat rekan kami dari Ormas GML mau menguasai lahan. Namun, di satu pihak ada warga yang memiliki sertifikat. Untuk itu, kami segera mengambil tindakan atas kegiatan kegiatan yang dilakukan Ormas GML dan meminta untuk meninggalkan lokasi terlebih dahulu supaya suasana menjadi kondusif ,terang AKBP. Edwin.

    Edwin juga menerangkan bahwa luas lahan yang menjadi sengketa mencapai 74 hektare. Namun, yang menjadi permasalahan warga hanya seluas empat hektare.

    Sebagaimana pemberitaan beberapa media bahwa Ormas GML mendapatkan mandat untuk menguasai lahan yang terletak di Desa Bangun Rejo Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini