-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Barang Bukti Jenis Daun Ganja Kering Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Kepri

    Kamis, 22 Juli 2021, Juli 22, 2021 WIB Last Updated 2021-07-22T06:46:31Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    Batam, indometro.id  – 

    Sebanyak 1.121,5 gram Narkotika jenis daun ganja kering dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dipimpin oleh PS.Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., PS. Paur II Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar SH, MH., dan dihadiri oleh Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat. Kamis (22/7/2021).


    "Berdasarkan dari 2 Laporan Polisi serta Berita Acara Pemeriksaan Labfor maka pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada hari ini, total barang bukti yang diamankan sebanyak 1.121,5 gram daun ganja kering, disisihkan untuk dilakukan pemusnahan sebanyak 1.077.,5 gram, dan sisanya sebanyak 44 gram disisihkan untuk pemeriksaan di laboratorium dan pembuktian di pengadilan." Ungkap PS.Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K.


    "Barang bukti jenis sabu tersebut kita musnahkan dengan cara dibakar dan disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat". Jelas Ungkap PS.Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K.


    "Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 111 ayat (1), (2) Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun." Tutup PS.Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K.


    (gst) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini