"Aparat penegak hukum seharusnya sudah memiliki bukti petunjuk untuk mengungkap dugaan kejanggalan dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Aceh," kata Ahmad Yani di Kompleks Perkantoran Bupati Gayo Lues, pada hari Kamis (15/72021).Lanjut Ahmad Yani, sepintas dugaan itu meyakinkan, karena temuan BPK RI Perwakilan Aceh dalam LHP-Kabupaten Gayo Lues Tahun 2020.
Informasi diterima pihaknya, disebutkan belanja ZIS dianggarkan pada Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) PPKD sebesar Rp 13,3 Miliar untuk bantuan usaha ekonomi bergulir, namun yang terealisasi hanya Rp 11,4 Miliar.
“Yang tersalur Rp 10 miliar lebih, dan tersisa Rp 796.450.000 yang katanya sudah disetor ke Kas Daerah pada awal April 2021 lalu. Ternyata, setelah dilakukan pengecekan oleh BPK RI pada rekening penyaluran Baitul Mal diketahui terdapat sisa dana dalam rekening itu per 31 Desember 2020 sebesar Rp 1.292.365.000,” jelas Yani.
Ketua LP-KPK itu mencurigai, di sini menunjukkan adanya kejanggalan dalam pengelolan, karenanya penegak hukum perlu menelusuri aliran dana tersebut.
Sebab dari data temuan BPK pihak Baitul Mal tidak pernah membuat laporan penyaluran dan pengembalian dana dari bantuan usaha ekonomi bergulir tersebut.
Sehingga menyebabkan tidak diketahuinya berapa jumlah dana bergulir yang telah disalurkan kepada penerima dan jumlah yang telah dikembalikan kepada pihak Baitul Mal.
Kondisi ini, sebut Ahmad Yani, diduga tidak transparan sehingga adanya risiko terjadinya penyalahgunaan dana bantuan dimaksud.