Tebing Tinggi, Indometro.id -
Pelaksanaan kegiatan operasi yustisi masih gencar dilaksanakan dalam rangka Penanganan Penyebaran Virus Covid - 19 dipimpin langsung oleh Wakapolsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi Polda Sumut Iptu Mulyono, Sabtu (26/6/2021) di wilayah hukum Polsek Padang Hilir.
Kegiatan dimulai pukul 21.00 wib dengan melibatkan petugas dari Polri 6 personel dan
6 orang dari Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tinggi Kota.
Pada operasi kali ini menuju sasaran/tempat diantaranya Cafe Curtina Jl. P. Diponegoro Kel. Rambung Kec. Tebing Tinggi Kota, Mie Aceh Narasa 2 Jl. Sutoyo Kel. Rambung Kec. Tebing Tinggi Kota, Cafe Dapur Alya Jl.Langsat Kel. Rambung Kec. Tebing Tinggi Kota dan Pondok Haiti Jl. P. Diponegoro Kel. Rambung Kec. Tebing Tinggi Kota, Tebing Tinggi.
Dalam pelaksanaan kegiatan telah dilakukan imbauan secara humanis kepada warga masyarakat dan ketika pukul 21.00 Wib dilakukan imbauan kepada warga masyarakat diwilkum Polsek Padang Hilir agar tetap mengikuti Prokes.
Serta tidak lupa menyampaikan pada pelaku usaha perihal Instruksi Kemendagri Nomor 13 Thn 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019. ( dari Tgl. 15 Juni 2021 s/d 28 Juni 2021).
(IY)