-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Tim Gabungan 'Elang Melaka' Ringkus TP Narkotika Seberat 19 Kg

    Anang
    Selasa, 22 Juni 2021, Juni 22, 2021 WIB Last Updated 2021-06-22T07:12:03Z

    Ads:


    Bengkalis/Riau, Indometro.id - Tim gabungan 'Elang Melaka' yang terdiri dari Satnarkoba, Satpolair Polres Bengkalis dan Bea Cukai mengamankan dua orang pelaku tindak pidana narkoba.

    Pengungkapan kasus tindak pidana. Narkotika jenis Sabu sebanyak 19 bungkus ( 19 kg) dan 19 bungkus pil ekstasi ( 500 Butir) dengan merk Barca warna biru hijau dan putih serta tanpa merek warna coklat oleh Teamsus Polres Bengkalis Dengan Bea Cukai Bengkalis.

    Pada hari Rabu (19/06/2021) sekitar pukul 14.10 Wib di jalan lintas Bengkalis Bantan/jalan Rt 01 Rw 05 Desa Sukamaju Kecamata Bentan.

    Tersangka R bin Zahari (24), pekerjaan Keamanan Poltek Bengkalis warga Desa Sei.Alam Kecamatan Bengkalis. Dan AM bin Saridin (24), warga Desa Jangkang Kecamatan Bantan.

    Barang bukti, 19 Bungkus diduga Narkotika Jenis Sabu perkiraan Berat Kotor 19 kg, 19 bungkus narkotika jenis Pil ekstasi merek Barca dgn warna biru, hijau, putih dan coklat perkiraan 500 Butir, 2 bungkus diduga Narkotika Jenis Sabu perkiraan Berat 40 gr, 1 unit sepeda motor yamaha Nmax warna hitam, 1 Unit telepon Genggam merk Iphone 11, 1 Unit Telepon genggam Android yg telah pecah, 1  Buah Atm Bank BNI, Bank BRI, 2  KTP TSK,   2  Buah Dompet dan Uang Tunai Rp. 2.500.000. - (Sisa Uang pangkal/panjar untuk sebagai kurir narkotika).

    Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Narkoba Iptu Toni Armando menerangkan adanya penangkapan dua orang kurir tersebut.
    "Untuk pengungkapan kasus ini dilaksanakan konfrensi pres di Polda Riau hari ini, " terang Iptu Toni Armando Selasa.(22/06/2021).

    Hampir dua Minggu team sus narkotika Elang Malaka yang terdiri dari Sat Narkoba, Sat Pol air, Staf Polres serta polsek  informasi dari warga binaan Lapas kelas 2 A Bengkalis bahwa akan ada Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yg masuk ke wilayah pulau Bengkalis secara besar besaran dari Malaysia.

    Atas informasi tersebut Teamsus  Elang Malaka  menggali dan mendalami semua keterangan.
    " Setelah beberapa hari team mendalami informasi teamsus meminta bantuan ke BC Bengkalis dan Sat Pol air polres Bengkalis untuk memantau wilayah pantai daerah jangkang dan selat baru antipasi kapal yg masuk dari wilayah Malaysia, " kata Kasat Narkoba.

    Setelah team mendapat kepastian akan ada 4 orang yang akan membawa narkotika jenis sabu dalam jumlah besar ke Pekanbaru dari Jangkang (Bengkalis).Team dari 15/06 memantau di wilayah jangkang dan selat Baru serta ada beberapa kapal nelayan yg mencurigakan datang dari arah malaysia namun orang yang di target masih belum melakukan aktifitas yg mencurigakan.

    Kemudian pada hari Sabtu (19/06), team mendapat kepastian ada orang yg akan membawa narkotika ke oekanbaru dari  desa Jangkang, namun team sempat terkecoh ternyata bukan dari jangkang tapi akan berpindah ke lain tempat yaitu desa ketam putih dan akan bekerja hanya 3 orang dimana yang 1 orang lagi tidak jadi Berangkat.

    Kemudian keterangan Toni, Team dibagi menjadi 2 antisipasi jika  target ke pulau sumatra lewat laut tidak melalui roro.
    " Team satu di sumatra dan Satpol air serta BC Bengkalis dilaut, team harus bisa nyebrang lebih cepat menggunakan speed boat ke Sumatra."ungkap Kasat Narkoba.

    Saat Team menemukan 2 orang sedang mengendarai  yamaha Nmax di jalan Proyek desa suka maju kec. Bengkalis team lansung mengamankan diduga pelaku dimana sempat terjadi perlawanan terhadap mobil Polisi dengan cara ditabrak oleh ke 2 tersangka dan melarikan diri namun berhasil ditangkap.

    Saat mengamankan kedua tersangka mengaku bernama Rahmad dan Abdul Muis ada satu tersangka sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor.

    Dari hasil penggeledahan dan introgasi. Dimana hasil geledah team menemukan barang bukti.
    " mereka disuruh seseorang inisial SN  ( yg tidak jadi ikut berangkat)dan  melarikan diri dgn inisial I. Dimana upah yg dijanjikan adalah 10 juta rupiah perkilo(total 190 jt) dan baru  uang muka sebesar Rp 5 jt rupiah." ungkap Toni Armando.

    Dan tersangka sebanyak 2 kali sebagai kurir dimana sebelumnya membawa 5 kg dan mendapat upah 50 jt rupiah.

    Selanjutnya team mencoba mencari I dan SN di jangkang namun belum berhasil ditemukan, sementara Narkotika ini akan dibawah ke pekanbaru diatur oleh SN yg telah melarikan diri lebih dulu, team tidak bisa menemukan pemilik atau pemesan narkotika. SN berperan Control dilevery.

    Barang bukti dan tersangka diamankan akan dirilis di Polda Riau di Pekanbaru direncanakan Selasa (22/06/2021).** (Ag)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini