Tebing Tinggi, Indometro.id -
Kapolsek Padang Hulu Polres Tebing Tinggi Polda Sumut Iptu Beringin Jaya SH kembali mengerahkan personel dalam pelaksanaan kegiatan operasi yustisi Penanganan Penyebaran Virus Covid - 19 di wilayah hukum Polsek Padang Hulu.
Kegiatan dipimpin oleh Kanit Patroli Polsek Padang Hulu Aiptu Junarko, Sabtu (19/6/2021) malam.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam negeri Nomor 13 Tahun 2021,tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease.
Perpanjangan PPKM dimulai tgl 15 Juni 2021 s/d 28 Juni 2021.
Patroli operasi yustisi dimulai pukul 20.00 wib dengan melibatkan personel diantaranya dari Polru 6 personil dan Linmas 3 personel.
Sasaran operasi yustisi meliputi wilayah hukum Polsek Padang Hulu ( Kecamatan Padang Hulu; Kec. Bajenis dan Kecamatan Tebing Tinggi Kota ).
Dengan sasaran / tempat sbb :
1. Hotel & Resto LIM HOTEL
Jalan Sisingamangaraja Kel. Bandar Sono Kec. Padang Hulu - Kota Tebing Tinggi.
2. Toko Pakaian SERBA 35000 Jalan Sisingamangaraja Kel. Mandailing Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.
3. Resto & Kafe TERAS KAFE di Jalan Sisingamangaraja Kel. Mandailing Kec.Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.
Dari hasil monitoring ke 3 tempat tersebut sudah mematuhi protokol kesehatan dari pemerintah serta telah melaksanakan Instruksi Mendagri,Gubsu dan Walikota Tebing Tinggi , dimana usahanya akan tutup pada pukul 21.00 Wib.
(IY)





Posting Komentar untuk "Terapkan Instruksi Mendagri, Polsek Padang Hulu Imbau PPKM"