Pringsewu, indometro.id - Aktifitas penambangan pasir sungai yang mengatasnamakan kelompok penambang RMC Damai Bersatu dari Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) tersebut diduga tidak mengantongi ijin galian C di bantaran sungai Way Waya pekon Madaraya kecamatan Pagelaran Utara kabupaten Pringsewu.
Penambangan pasir yang menggunakan alat berat jenis excavator untuk mengeruk pasir dengan kapasitas besar itu berdalih mengatasnamakan dan melibatkan masyarakat setempat didalamnya sebagai pekerja.
Warga pekon Fajar Mulia berinisial DS (40) menjelaskan, tambang pasir tersebut diperkirakan sudah hampir seminggu beraktivitas. Sementara itu kata dia, warga setempat pernah diundang oleh pihak tambang tetapi belum diketahui apa maksud tujuan isi dari undangan itu.
"Setahu saya yang namanya tambang menggunakan excavator itu masuk kategori galian C tetapi ijin berketempatan jalan yang bakal terdampak aktifitas belum ada. Nantinya armada angkutan dari tambang jelas akan berdampak pada jalan yang akan dilaluinya, itu perlu ada kejelasan minimal dari pekon yang akan dilaluinya. Sementara Camat Pagelaran Utara pernah saya tanya bahkan bingung", beber DS, Kamis (24/06/2021).
Dilokasi pertambangan pasir, Sekretaris DPC APRI Pringsewu Eli Julianto kepada awak media mengatakan bahwa semua dokumen terkait kegiatan pertambangan ada di kantor DPC APRI Pringsewu.
"Dokumen dan perizinan penambangan pasir ada dikantor nanti ke kantor aja mas, sementara pihak kecamatan sudah diberi tembusan dan pada waktu selamatan dimulainya pekerjaan pihak Babinsa dan Bhabinkamtibmas kami undang," ujar Eli Julianto sekertaris DPC APRI Pringsewu.
Sementara Sekretaris Camat Pagelaran Utara, Maskur mewakili Camat mengatakan pihaknya belum menerima surat tembusan dan pemberitahuan penambangan pasir dibantaran sungai Way Waya Pagelaran Utara kabupaten Pringsewu.
"Pihak kecamatan belum menerima tembusan dari pihak Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI, " ungkapnya.
Sementara dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara., Pasal 158, setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam, Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal Pasal 74 ayat (1) dan 74 ayat (5) bisa mendapatkan sanksi pidana berupa sanksi penjara paling lama 10 tahun, Denda paling banyak Rp.10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah). (*/nhl)