-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Sekda Nias Utara Non Aktif Diduga Lakukan Penyalahgunaan Narkoba Direhabilitasi Disorot Praktisi Hukum Epza

    Rabu, 23 Juni 2021, Juni 23, 2021 WIB Last Updated 2021-06-23T07:55:51Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    INDOMETRO.ID,MEDAN-Dikirimnya Sekretaris Daerah (sekda)Nias Utara non aktif ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ)Prof Ildram untuk direhabilitasi mendapat sorotan tajam dari praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik, Eka Putra Zakran, SH MH alias Epza. 

    Menurut Epza rehabilitasi yang dilakukan oleh polisi terhadap Yafeti Nazara selaku Sekda Nias Utara non aktif dianggap memiliki keistimewaan tersendiri. Sebab sampai saat ini kabarnya belum ada kepastian apakah yang bersangkuatan akan menajalani persidangan atau tidak. 

    Jika tidak disidangkan, hemat saya kasus ini menjadi kebangatan dong. Betapa tidak,mestinya meskipun akan di rehab tapi perkara harus tetap diproses ke pengadilan. Sehingga jelas dan terang mengenai kepastian hukumnya. Artinya proses hukum terhadap perkara ini tidak menjadi bias atau kabur.

    Sudah berulang kali saya sampaikan bahwa sangat disesalkan jika yang melakukan tindak kejahatan adalah dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN), BUMD atau sejenisnya, apalagi tindak pidana yang dilakukan menyangkut pemakaian narkoba atau narkotika. Perbuatan tersebut jelas terlarang, selain  bertentangan dengan hukum, agama dan juga merupakan musuh negara, itu yang bikin geram. 

    Sejatinya mereka ASN adalah pejabat publik memberikan contoh yang baik, apalagi pejabat setingkat Sekda harusnya memberi suri tauladan, contoh yang baik. Bukan malah menjadi pelaku yang dilarang negara tersebut. 

    Parahnya, bukan hanya sekedar pemakai biasa, yang bersangkutan justru berpesta pora dengan teman-temannya dan didampingi beberapa perempuan, inikan jelas perbuatan yang tak senonoh, tak mencerminkan sedikitpun sebagai pamong atau abdi negara. 

    Justru hemat saya karena yang melakukan adalah dari unsur ASN mereka harus diberi sanksi yang tegas, masyarakat biasa saja di hukum kok. Nah, justru mereka harus dihukum berat, sehingga menjadi sok teraphy dan menjadi perhatian husus bagi kalangan ASN agar lebih-lebih berhati-hati dan amanah dalam tugas. 

    Selain diberi sanksi administrasi berupa pemberhentian, kepada sekda non aktif dan konco-konconya diberi sanksi pidana. Makanya, kalau direhabilitasi kesannya seperti ada keistimewaan tersendiri. 

    Bila merujuk pada ketenruan UU Narkotika, Pasal 112 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki ataupun menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dipidana paling singkat 4 (empat) tahun  juga paling lama 12 (dua belas) tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 800juta dan paling banyak Rp 8 milyar.

    Sedangkan Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika menyatakan bahwa setiap orang penyalah guna narkotika golongan I bagi dirinya sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Kemudian pengguna narkorika golongan II bagi dirinya sendiri dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun. Terakhir penggina narkotika golongan III bagi diri sendiri dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. 

    Kemudian pasal 127 ayat (3) menyatakan jika penyalah guna terbukti hanya menjadi korban, maka individu terkait wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. 

    Nah jika yang dikekanakan pasal 127 ayat (3)terhadap sekda non aktif tersebut ya gak tepatlah, sebab dari kronologis dan tempat kejadian kan jelas mereka sedang melakukan kegiatan pesta pora. Analisis saya justru mereka sejak awal sudah merencanakan perihal kegiatan terlarang tersebut.

    Sesuatu yang aneh dan berbeda bila dibandingkan dengan kasus empat personel Polda Aceh yang ditangkap Polrestabes Medan usai dugem bersama tiga mahasiswa di Medan. Mereka divonis rehabilitas selama 2 bulan 15 hari. 

    Para terdakwa terbukti bersalah, atas kepemilikan setengah butir ekstasi dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Medan.

    Sebagaimana diketahui bahwa vonis tersebut berbunyi: Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara masing-masing selama 2 bulan 15 hari, menetapkan pidana tersebut dijalankan oleh para terdakwa, dengan menjalani rehabilitasi medis di Lembaga Pencegahan Narkotika (LRPPN) Bhayangkara, ujar hakim ketua Imanuel Tarigan.

    Berangkat dari dua kasus tersebut, jelas tampak disparitas atau kesenjangan antara satu dengan yang lain. Sementara prinsip hukum kita adalah equality before the law, persamaan kedudukan setiap orang didepan hukum, ini yang harus dipegang, ujar Kadiv Infokom KAUM yang juga merupakan mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Medan 2014-2018 tersebut.(S ERFAN NURALI)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini