-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Praktisi Hukum Asal Medan Eka Putra Zakran, S.H, M.H.Kecam Keras Penembakan Pimpred Media Online Lasernewstoday.com

    Senin, 21 Juni 2021, Juni 21, 2021 WIB Last Updated 2021-06-21T08:06:55Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    Medan, Indometro.id-Terjadinya peristiwa penembakan oleh OTK yang berujung kematian terhadap salah satu pimpinan media online Lasernewstoday, Marsal Harahap di Simalungun pada Jum'at 18 Juni 2021 mendapat perhatian dan kecaman keras dari praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik, Eka Putra Zakran, SH, MH alias Epza.

    "Penembakan terhadap korban, Marsal Harahap merupakan teror yang nyata bagi insan pers. Kasus ini harus diusut tuntas dan pelaku harus ditangkap serta diberi hukuman berat. 

    "Saya sangat mengecam keras dan meminta aparat untuk mengusut tuntas perkara ini. Jangan sampai pelaku bebas berkeliaran, bisa saja nanti terjadi teror yang sama kepada teman-teman wartawan lainnya. Sehingga banyak insan pers menjadi ketakut lan melakukan  investigasi guna mengungkap fakta dan memberitakan kebenaran  kepada masyarakat.

    Selain itu, penangkapan terhadap pelaku merupakan suatu keharusan dalam rangka untuk menegakkan hukum dan keadilan (law inforcement). Kondisi seperti ini jika dibiarkan justru sangat memprihatinkan dan menjadi suatu momok yang menakutkan nantinya bagi insan pers dimanapun berada.

    Salah satu dampak nyata yang ditimbul dari tindak pidana kejahatan pembunuhan adalah hilangnya nyawa orang lain (korban). Padahal kita semua tau bahwa nyawa merupakan milik yang paling berharga bagi setiap orang. Makanya hematbsaya pelaku wajib ditangkap dan diberi hukuman berat. 

    Pasal 338 KUHP mengatur tentang sanksi bagi pelaku kejahatan pembunuhan, yaitu: Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dipidana karena menghilangkan nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhnan dengan pidana penjara 15 tahun. Bahkan terhadap pelaku pembunuhan berencana dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati.

    Agak aneh memang belakangan ini banyak ancaman atau teror terhadap wartawan, padahal profesi wartawan ini sudah dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Artinya perlindungan terhadap profesi wartawan perlu untuk ditingkatkan.

    Munculnya banyak kasus teror seperti ancaman fisik, bahkan pembakaran rumah wartawan di Binjai serta penembakan yang berakibat hilangnya nyawa wartawan di Simalungun menjadi tugas berat aparat kepolisian untuk mengungkap siapa sesungguhnya dalang dan pelaku pembunuhan tersebut.

    Pun demikian, walau menjadi tugas berat, kita berharap aparat kepolisian dapat mengungkap dan membawa pelaku ke meja persidangan.(S ERFAN NURALI)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini