-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Responder BPK.RI: Tuntaskan Oknum Anggota Dewan Tebing Tinggi Yang Terima Aliran Dana Kasus Pengadaan Buku Rp.1,2 M

    redaksi
    Senin, 21 Juni 2021, Juni 21, 2021 WIB Last Updated 2021-06-21T07:40:32Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    Kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) kota T ebing Tinggi


    Tebing Tinggi - indometro.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) kota T.Tinggi disebut Sukroni saksi ahli dari BPKP Perwakilan Sumatera Utara ikut menerima aliran dana sebesar Rp.1.2 M yang bersumber dari APBD TA.2020  menambah titik terang dugaan adanya Mafia Anggaran di tubuh Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD)  kota T.Tinggi demikian rilis Ratama Saragih Walikota DPD LSM Lira T.Tinggi kepada media Senin (21/06/2021).

    Fakta baru yang ditemukan dalam persidangan perkara korupsi Pengadaan Buku Panduan Pendidik SD dan SMP di dinas Pendidikan T.Tinggi ini menguatkan praktek adanya beberapa Oknum  dalam organisasi Mafia Anggaran yang bermain anggaran APBD.Kota T.Tinggi.

    Mafia anggaran ini sesungguhnya sudah mengetahui adanya sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pengadaan Buku Panduan SD dan SMP di Dinas Pendidikan T.Tinggi, namun dalam prakteknya mafia anggaran ini tetap juga menganggarkan dan atau mengkondisikan Anggaran yang sama peruntukkannya padahal Permendagri nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman  Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 sudah jelas mengatur teknis penyusunan APBD.

    Perbuatan melawan hukum ini jelas disengaja, diatur sedemikian rupa ketika Mafia anggaran ini menyusup masuk kedalam finalisasi penyusunan KUA dan  PPAS, mereka ter organisir rapi dan nyaris senyap, ruang gerak dan aksesnya sangat besar dan dapat dipastikan mereka harus memperoleh profid, keuntungan dari hasil kerjasamanya, sehingga dengan sendirinya anggaran tersebut juga pasti mengalir ke jaringan Mafia anggaran tersebut.

    Aliran dana masuk  sebesar Rp.1.2 M yang bersumber dari APBD T.Tinggi itu senyatanya sudah cukup unsur materilnya diganjar pasal 2 ayat (1) Undang-undang  nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Unsur "Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi sebagaimana juga di jelaskan dalam Putusan Mahkamah Agung RI.Nomor 570/K/Pid/1993, tanggal 4 September 1993, menyatakan bahwasanya yang dimaksud "memperkaya " adalah menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya.

    Jaksa penuntut umum harus jeli dan tegas menjerat oknum DPRD yang menerima aliran dana sebesar Rp.1.2 M dari APBD perkara korupsi  Pengadaan Buku Panduan Pendidik SD dan SMP di dinas Pendidikan T.Tinggi ini sebagaimana pernyataan kesaksian Sukroni saksi ahli BPKP Perwakilan Sumatera Utara, ini jelas sudah memenuhi unsur sifat melawan hukum materil dalam fungsinya positip artinya suatu perbuatan meskipun oleh peraturan perundang-undangan tidak ditentukan sebagai melawan hukum, tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut bersifat melawan hukum  dan tercela maka perbuatan yang dimaksud tetap merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum.

    Ini pekerjaan rumahnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota T.Tinggi agar tercipta Hukum yang berkeadilam pungkasnya.

    (RS)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini