-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Polsek Mariana Dor Residivis Kambuhan Asal Palembang

    Joni Karbot
    Kamis, 10 Juni 2021, Juni 10, 2021 WIB Last Updated 2021-06-10T09:34:17Z

    Ads:


    Banyuasin, indometro.id– Tim “Tujah” (Tangkap ungkap kejahatan) Polsek Mariana lagi – lagi melakukan penangkapan pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Mariana.

    Di pimpin langsung Kapolsek Mariana AKP Halim Kesumo bersama Kanit reskrim Polsek Mariana Bripka Guntur, kateam Buser Bripka Tedi BB dan anggota Polsek mariana berhasil melakukan penangkapan ungkap kasus pencurian di Jl. Petaling Perumahan Griya Permai blok B6 Kelurahan Mariana Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin.

    Pelaku pencurian 3 orang yaitu ML bin I (41) alamat Jl. Mayor zen lorong asli no 161 RT 04 Kelurahan Sei Selincah Kecamatan Kalidoni Kodya Palembang, RS bin HS (25) alamat Jl. Sabar Jaya Lorong H.azariah RT :010 RW 002 Kelurahan Mariana Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin dan RSY alias E bin S (21) alamat Jl. Petaling 2 RT 07 RW 002 Kelurahan Mariana Kecamatan Banyuasin I Kabu Banyuasin.

    Awal mula kejadian pencurian terjadi pada hari minggu tanggal 16 Mei 2021 sekira Jam 23.30 Wib di rumah korban Jl. Petaling RT 07 RW 08 Perum Griya Mariana Permai blok.B6 Kelurahan mariana Kecamatan banyuasin 1 kabupaten banyuasin.

    Pelaku ML masuk ke rumah korban melalui jendela kamar belakang dengan cara mencongkel jendela kamar korban dan pelaku mengambil 1(satu) buah TV LCD 24 inc warna hitam merk Aqua, sepatu Septi warna hitam, HP Oppo warna hitam, rokok sampurna sebanyak 1 pak, rokok Surya sebanyak 15 bungkus, rokok chiff sebanyak 5 bungkus rokok dados sebanyak 2 pak, rokok jarum sebanyak 3 bungkus, rokok neslite sebanyak 5 bungkus, rokok clas mild sebanyak 6 bungkus lalu bersama pelaku RS dan RSY menjual barang hasil curian tersebut.

    Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 4.100.000,-.

    “Pelaku ML dihadiahi timah panas petugas lantaran berupaya melarikan diri saat di tangkap. ML merupakan resedivis kambuhan yang sering beroperasi di Kota, namun sekarang mencoba keberuntungannya ke Mariana.” Jelas Kapolsek.

    Pelaku di tangkap dirumahnya Kamis (10/06).

    Pelaku di kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

    Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di mapolsek Mariana guna proses lebih lanjut.

    (Joni Karbot)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini