-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Penerapan Instruksi Gubsu Gencar Dilakukan Polsek Padang Hulu di Wilkumnya

    Redaksi
    Sabtu, 19 Juni 2021, Juni 19, 2021 WIB Last Updated 2021-06-19T07:46:32Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Penerapan Instruksi Gubsu Gencar Dilakukan Polsek Padang Hulu di Wilkumnya



    Tebing Tinggi, Indometro.id -
    Pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi Penanganan Penyebaran Virus Covid - 19 di wilayah hukum Polsek Padang Hulu Polres Tebing Tinggi Polda Sumut dipimpin Kapolsek Iptu Beringin Jaya SH yang diwakili Ps. Kanit Intelkam Polsek Padang Hulu  Aiptu Sambil Bahri, Jumat (18/6/2021) malam.

    Kegiatan ini turut melibatkan 5 personel dari Polri dan dibantu Kepala Lingkungan (Kepling)
    dengan sasaran Ops Yustisi yaitu Toko Alfamart, Alfamidi serta  Cafe dan  Resto serta  warung kopi yang ada di Wilkum Polsek Padang Hulu.



    Adapun personel yang melaksanakan giat yaitu Ps. Kanit Intelkam  Polsek Padang Hulu Aiptu Samsul Bahri, Bhabinkamtibmas Kel. Lubuk Raya dan Kel. Lubuk Baru Aipda W. Simanjuntak, Piket Reskrim Bripka Kadri dan Bripka Firman Manurung,  Ba SPK T " B " Aiptu E. Simatupang, 1 Orang Kepling, Ramli ( Kepling 1 Kel. Padang Merbau Kec. Padang Hulu ).

    Dari pelaksanaan operasi sasaran dan hasil yang dicapai yaitu tetap melakukan himbauan di Kedai Kopi dan  Roti Bakar Bang Ijal di Jln. Gatot Subroto Lk. 3 Kel. Lubuk Baru Kec. Padang Hulu untuk menutup giat usaha Pukul 22.00 Wib serta para pengunjung yang datang agar tetap mematuhi prokes yang telah di tetapkan Pemerintah dan Toko Alfamart Jln. Gatot Subroto Lk. 5 Kel. Lubuk Raya Kec. Padang Hulu.



    Selanjutnya Kedai Lontong Malam Bu  Mia di Jln. Gatot Subroto Lk. 2 Kel. Lubuk Baru Kec. Padang Hulu, melakukan himbauan agar masyarakat yang duduk di kedai  tersebut untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan dan mengikuti instruksi Gubsu dan Instruksi Walikota Tebing Tinggi tentang pembatasan usaha agar tutup paling lama pukul 22 .00 wib.

    Giat himbauan dilakukan sehubungan dengan adanya : 
    a. Surat Intruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.54/14/INST/2021 Tanggal 17 Mei 2021 Tentang Pembatasan Kengiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Virus Corona di Sumatera Utara.
    b. Surat Instruksi Walikota Tebing Tinggi Nomor : 188.45/3560/Tahun 2021 Tanggal 18 Mei 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Virus Corona di Kota Tebing Tinggi.

    (IY)


    .
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini