-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Pelaku Pencurian Sawit Disikat Polres Tebing Tinggi di Bandar Khalipah

    Redaksi
    Kamis, 17 Juni 2021, Juni 17, 2021 WIB Last Updated 2021-06-17T08:13:52Z

    Ads:

    Pelaku Pencurian Sawit Disikat Polres Tebing Tinggi di Bandar Khalipah



    Tebing Tinggi, Indometro.id -
    Seorang pelaku kasus pencurian buah sawit berhasil disikat personel Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Polda Sumut.
    Pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari 
    Sutino (50) warga Dusun VII Desa Penggalangan Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai sebagai perwakilan dari 
    PT. Prima Citra Agro Sawita (PT.PCAS).

    Diketahui pelaku berinisial MSP alias Amd (40) warga Dusun VII Sei Baru Desa Pekan Bandar Khalifah Kec. Bandar Khalifah Kab. Serdang Bedagai.
    Dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti berupa 1 (satu) potong egrek sawit yang bergagang kayu, 1 (satu) buah senter dan 130 (seratus tiga puluh) janjang buah kelapa sawit yang dipanen pelaku di areal PT. Prima Citra Agro Sawita di Kel. Pekan Bandar Khalipah Kec. Bandar Khalipah Kab. Serdang Bedagai.



    Kronologis kejadian seperti disampaikan Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut AKBP Agus Sugiyarso SIK kepada wartawan melalui Humas Polres Tebing Tinggi bahwa pada hari Kamis (17/6) sekira pukul 04.00 Wib, pelapor dihubungi oleh seorang karyawan yang mengatakan bahwa telah mengamankan/tertangkap 1 (satu) orang pelaku pencurian buah kelapa sawit yang ada di areal perkebunan sawit milik PT. Prima Citra Agro Sawita.



    Berdasarkan keterangan dari karyawan tersebut bahwa pelaku pencurian Buah Kelapa Sawit tersebut sebanyak 3 (Tiga) Orang yaitu bernama Dvd, SI IS (belum tertangkap) dan Amd , namun yang tertangkap hanya 1 (satu) orang MSP alias Amd sedangkan 2 (dua) orang lainnya berhasil melarikan diri.

    Dalam hal ini PT. PCAS mengalami kerugian sebesar Rp. 3.420.000,- (tiga juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) terdiri dari 130 (seratus tiga puluh) janjang buah kelapa sawit dan pelapor mendapat kuasa dari untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebing Tinggi, selanjutnya pelaku dan barang bukti digiring ke Mapolres guna penyidikan lebih lanjut.

    Terhadap pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 (e) KUHPidana 
    dengan ancaman 7 (tujuh) tahun.
    (IY)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini