-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Hindari Penyebaran Wabah Covid-19, Dinas Koprasi Agara Mengatur Pencairan Dana UMKM

    Rabu, 16 Juni 2021, Juni 16, 2021 WIB Last Updated 2021-06-16T14:09:56Z

    Ads:

    Poto Khasirul Ketua Pokja  BPUM 2021 Dinas Koprasi UKM dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tenggara

    Aceh Tenggara  - Dampak covid-19 sangat dirasakan oleh semua pihak sampai saat ini, terutama oleh pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di seluruh Indonesia, tidak terkecuali di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara. 

    Pemerintahpun telah mengucurkan berbagai bantuan, baik Bantuan Langsung Tunai (BLT), maupun bantuan-bantuan yang lain untuk memperingan beban yang dirasakan oleh masyarakat karena dampak covid-19. 

    Termasuk pemerintah memberikan bantuan untuk pelaku UMKM yang berupa Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp. 1, 200.000,-, kini sebagian sudah cair dan telah diterima oleh pelaku UMKM yang mengajukan.

    Selasa (16/06/2021) di Ruang Kerja, lewat Ketua Pokja BPUM 2021 Dinas Koprasi UKM dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tenggara Khasirul Anwar, ST menuturkan kepada Jurnalis kami.  "Untuk menghindari penyebaran Wabah Covid-19 kami mengatur jadwal pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)." 
    Poto Khasirul Saat Sibuk Melayani Masyarakat 

    Sambung Khasirul "Dinas Koprasi UKM dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tenggara melakukan kerja sama dengan Bank Aceh, setiap masyarakat yang mau mencairkan dana Bantuan Produktif Usaha Mikro terlebih dahulu masyarakat harus mengambil SK Kemenkop UKM RI, Surat Kuasa dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Dinas Koprasi." 

    Surat dari Dinas Koprasi tersebut merupakan syarat pencairan bagi penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro lewat Bank Aceh. 

    "Pengambilan surat dari dinas Koprasi dilakukan secara bertahap, artinya pihak Dinas Koprasi menjadwalkan perkecamatan." Sambungnya lagi.  

    Selanjutnya, Khairul kembali menyampaikan. "Bahwa Bank Aceh sebagai Bank Pengusul, setelah validasi diusulkan ke Kementerian Koperasi UKM. Secara rinci disampaikan bahwa usulan dari UKM dilanjutkan ke Unit Kerja yang merupakan Verifikasi Awal, melakukan verifikasi UKM calon penerima BPUM, melakukan pembentukan rekening, dan melakukan input di link usulan calon penerima BPUM."

    Setelah itu disampaikan ke Bank Aceh dan dilakukan pengusulan, melakukan pengecekan SLIK, dan mengusulkan ke Kementerian Koperasi UKM. Selanjutnya Kementerian Koperasi UKM menetapkan penerima, dengan melakukan pembersihan data dengan mengantisipasi adanya duplikasi NIK dengan penerima/calon penerima lainnya, kesesuaian format NIK, kelengkapan dokumen, tidak sedang menerima kredit perbankan. 

    Selanjutnya menetapkan penerima BPUM. Disampaikan juga bahwa pengusul bertanggungjawab atas kebenaran data calon penerima BPUM, yang harus memenuhi syarat: WNI, memiliki NIK, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, pegawai BUMN maupun BUMD.

    Semoga dengan BPUM ini bisa memberikan dampak positif, utamanya bisa memperingan beban perekonomian bagi pelaku UMKM selama pandemi covid-19. (Husni) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini