-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Mediasi Pemilik Lahan Dengan PT. PJA Berjalan Alot

    Nurul Hilal
    Kamis, 03 Juni 2021, Juni 03, 2021 WIB Last Updated 2021-06-03T06:41:43Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    Pringsewu, indometro.id - Mediasi antara warga pemilik lahan tanah dipekon Sumber Bandung dan Madaraya Pagelaran Utara yang menjadi lintasan kendaraan angkutan proyek tambang pasir  PT. Pringsewu Jaya Abadi (PJA) yang berlangsung di aula kecamatan Pagelaran Utara berlangsung alot, Rabu (02/06/2021).

    Hadir dalam mediasi Camat Pantura Bukhori, Danramil Pagelaran Kapten Tuparno,  Kapolsek Pagelaran AKP.S.Lubis, Sekcam Maskur, Kakon Madaraya Hariyadi, Kakon Sumber Bandung Abdul Rohman, Perwakilan PT.PJA sebagai bendahara Dahlia dan Makmun sebagai Penyedia lahan proyek tambang pasir, Ketiga warga pemilik tanah, Rodin, Nawawi dan Asman, Bang Edi Ketua Ormas Tampil DPD Kabupaten Pringsewu dan segenap anggota ormas dan Staf Kecamatan setempat.

    Selama empat jam lebih mediasi hanya mempertanyakan keabsahan surat hibah tanah dan surat sertifikat tanah saja, tidak ada mediasi terkait apa yang menjadi tuntutan warga pada PT.PJA.

    Wakil dari perusahaan Pringsewu Jaya Abadi (PJA) Makmun hanya dapat menunjukkan bukti  berdasarkan photo copyan peta batas tanah register saja, sementara ketiga pemilik lahan dengan saksi menunjukkan bukti kepemilikan lahan mereka berdasarkan sejarah yang lahan mereka hasil berbuka sendiri sejak tahun 1952, dan saat ini tanah tersebut sudah bersertifikat dan surat hibah kepada anak dan cucu mereka.

    Kuasa Hukum Ormas Tampil Febri Kurniawan, SH didampingi Bang Edi Ketua Ormas Tampil, seusai acara mediasi mengatakan hasil mediasi antara warga dan Pihak perusahaan sudah sangat jelas, jika warga syah atas kepemilikan tanah lahan mereka karena kuat secara aturan, sesuai dengan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor.24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah menegaskan seseorang yang menguasai tanah dalam kurun waktu 20 (dua puluh) tahun secara terus menerus dapat mendaftarkan diri sebagai pemegang hak atas lahan tersebut.

    Selayaknya perusahaan bersikap bijak dalam hal ini kata Febri, artinya pihak PT.PJA menghargai hak warga dengan mencarikan solusi yang baik, bisa memberikan konpensasi pada ketiga warga ini, karena aturan sudah jelas memasuki atau merusak lahan atau kebun warga yang kepemilikannya syah dan metusak tampa izin itu sudah melanggar hukum.

    "Kepemilikan tanah kedua warga Rodin dan Asman dasarnya orang tua mereka buka lahan sendiri sejak tahun 1952, sementara Nawawi hasil beli dengan tetangganya sejak tahun 1960, saksi hidup ketiga warga juga didatangkan, inikan sudah jelas syah," jelas Febri.

    Sementara Ketua DPD Ormas Tampil Pringsewu Bang Edi menyampaikan saat ini hasil mediasi berdasarkan saran dari Kapolsek Pagelaran agar pihak perusahaan menempuh jalan damai dan mencarikan solusinya dengan ketiga warga, tentunya harapan kita pihak perusahaan bisa mengambil jalan yang baik, kita dari Ormas Tampil selaku pendampingan pada ketiga warga sangat mengharapkan itu, itupun terserah dengan ketiga warga jika mereka ingin lahanya kembali menjadi kebun seperti semula itu sepenuhnya hak warga.

    Namun juga dijelaskan Bang Edi, jika perusahaan tidak bisa memenuhi harapan ketiga warga ini, karena persoalan lahan ini sudah dikuasakan pada Ormas Tampil  maka jika pihak perusahaan tidak bisa memenuhi tuntutan warga, maka secara tegas kita ormas tampil akan mengambil langkah hukum sesuai dengan aturan yang ada.

    "Ormas Tampil selalu siap mendampingi dan membela hak ketiga warga pemilik lahan yang dibuat jalan tampa izin, karena dasar pemilik lahan sangat kuat sertifikat dan hibah serta pengakuan tua-tua kampung, jika lahan itu milik mereka," kata Bang Edi. (*/nhl/wg)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini