-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Pemilik Ganja Diringkus Unit Reskrim Polsek Medan Kota

    AESENNEWSSUMUT
    Sabtu, 12 Juni 2021, Juni 12, 2021 WIB Last Updated 2021-06-12T12:35:14Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh



    Medan,indometro.id-Unit Reskrim Polsekta medan kota meringkus Seorang Pria kepemilikan Narkotika, Jenis Ganja, dari Jalan SM Raja, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan pada Kamis 03/06/2021 lalu.

    Dalam hal itu Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan, S.IK., melalui Kanit Reskrim, Iptu Nova Indra Pratama mengatakan, kejadian penangkapan pria berinisial ASR (28), Warga Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan kepada rekan rekan media, Sabtu 12/06/2021.

    "Lanjut,Iptu Nova mengatakan Tim Unit Reskrim Polsek Medan Kota menerima laporan dari masyarakat, bahwa maraknya peredaran Narkotika di kawasan Jalan SM. Raja,” ujarnya.

    Atas info tersebut, selanjutnya tim langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan serta pengintaian. tiba di lokasi Petugas melihat Seorang Pria yang dicurigai sedang mengendarai Sepeda Motornya.

    “Tim kita kemudian mengikuti ASR. Ditengah perjalanan, Sepeda Motor ASR diberhentikan Anggota kita, lalu dilakukan penggeledahan kepadanya,” jelasnya.

    Dari hasil pengeledahan, Petugas menemukan dari Saku Celana ASR 2 Bungkus Kertas diduga berisikan Narkotika, Jenis Ganja. Selanjutnya ASR diinterogasi Petugas. ASR mengaku kalau Ganja tersebut dibelinya dengan harga Rp. 10.000,” tukas Nova.

    Barang Bukti yang berhasil disita Petugas, berupa 2 (dua) Bungkus Kertas diduga Ganja, dan ASR kini diamankan di Mako Polsek Medan Kota. Terhadap ASR sendiri dijerat Pasal 111, ayat (1),
    UU No. 35, Tahun 2009, tentang Narkotika,” Ungkapnya.

    |||DD AWI|||
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini