Bung Rudi Tarigan : DPRK Agara harus segera melahirkan Qanun Pilkades Serentak

KUTACANE, indometro.id - Kisruh Pesta Demokrasi Desa secara Serentak Di Aceh Tenggara beberapa hari ini sangat membuat para kandidat serta masyarkat menjadi bingung terkait tahapan sudah dekat pada tgl 3 juli 2021 ini.

Dikutip dari berbagai media masa Anggota komisi A menjelaskan sudah final bahwa Pilkades serentak akan diundur sesuai hasil kesepakatan DPRK di wakili komisi A. 

Pemerintah Kabupaten Aceh tenggara melalui Sekda serta Pemerintah Propinsi. Bupati Aceh Tenggara ditempat terpisah juga menjelaskan bahwa tahapan tetap akan berjalan sesuai jadwal yang telah ada, tapi info yang media dapat hari senin pihak Eksekutif dan Legislatif akan duduk bersama serta mendengar pendapat beberapa kandidat pengulu kute yang akan bertarung.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Ditemui jurnalis indometro.id (26/06) Tokoh Muda sekaligus Kandidat Pengulu Desa Lawe dua Kecamatan Bukit Bung Rudi Tarigan, mengatakan "ini merupakan bentuk penggiringan opini serta kecerobohan DPRK yang lalai mengutamakan kepentingan masyarakat melalui pesta demokrasi kute", pungkas bung Rudi Tarigan.

Saat media menanyakan pendapat terkait tidak adanya biaya sidang pembahasan Qanun Pikades ini Bung Rudi Tarigan memaparkan bahwa, "Pemerintah Kabupaten sudah sejak Tahun 2020 sudah meminta ke DPRK untuk membahas tentang Qanun Pilkades Serentak ini, terkait biaya sidang saya rasa DPRK sendiri yang memotong anggaran sidang demi menyelamatkan Pokir mereka", tegas bung Rudi Tarigan.

Diakhir wawancara Tokoh Muda ini hanya berharap bisa duduk bersama segera mengakhiri polemik ini dan jangan terlalu jauh membuat kekhawatiran di masyarakat luas bahkan terutama para kandidat yang akan bertarung serta jauh pengharapan jika di tunda Jangan sampai ganti bulan hanya cukup ganti minggu saja agar dampaknya tidak terlalu meluas bahkan merugikan pihak kandidat.

Posting Komentar untuk "Bung Rudi Tarigan : DPRK Agara harus segera melahirkan Qanun Pilkades Serentak"