-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Kodok Digelandang ke Sel Tahanan, Kepergok Curi Seng

    Joni Karbot
    Senin, 07 Juni 2021, Juni 07, 2021 WIB Last Updated 2021-06-07T08:40:29Z

    Ads:


    Kepergok Curi Seng, Kodok Digelandang ke Sel Tahanan


    MUSI RAWASindometro.id - Personel Polsek Muara Beliti meringkus terduga pelaku curat di Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Minggu (6/6/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.

    Diketahui identitas tersangka yakni, Hermanto alias Kodok (35), warga Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.

    Tersangka dibekuk petugas diduga, mencuri barang milik, Rodi Parizon (48), di Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, Minggu (6/6/2021) sekitar pukul 12.05 WIB.

    Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Beliti, AKP Dedi Purma Jaya didampingi Kanit Reskrim, Ipda Febri Muryanto saat dikonfirmasi, membenarkan telah meringkus tersangka curat di Desa Muara Beliti Baru.

    “Benar, kami telah meringkus tersangka, Hermanto alias Kodok, karena mencuri dirumah warga,” kata Dedi didampingi Febri, Senin (7/6/2021).

    Kapolsek menjelaskan, perkara tersebut, bermula korban dan saksi datang ke Polsek Muara Beliti, melaporkan bahwa telah terjadi pencurian barang mililnya.

    Dimana kejadiannya, bermula saksi ES, mencurigai ada suara bising di sebelah rumahnya, kemudian ES mengecek dan ternyata ada tersangka, yang sedang mencongkel seng bangunan milik korban.

    Kemudian ES pulang dengan memberitahu saksi lainya berinisial HY, setelah itu kedua saksi mendatangi tersangka.

    "Setelah aksinya diketahui oleh saksi, tersangka mencoba melarikan diri, namun dikejar ES dan HY," ujarnya.

    Merasa terdesak tersangka melakukan perlawanan sehingga terjadi perkelahian. Hingga akhirnya, tersangka berhasil kabur dari ES dan HY.

    “Akibat kejadian tersebut korban mengalami kehilangan seng, kemudian korban menuntut sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, berdasarkan laporan polisi Lp / B- 14 / V / 2021 / Sumsel / Mura/ Sek Beliti, tgl 06 Juni 2021.

    Anggota langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran para tersangka, hingga akhirnya tersangka berhasil dibekuk hingga digelandang ke Mapolsek Muara Beliti.

    “Selain tersangka, anggota juga menyita BB tiga keping seng ukuran sembilan kaki,” tukasnya. (JK)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini