Disebutkan, kronologinya, pada Kamis (10/6/2021) sekitar pukul 12.35. WIB, polisi melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka laki-laki berinisial SK (33). SK warga Desa Rumah Luar, Kecamatan Tanoh Alas, Agara yang diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Abdul Rianto.
Tim gabungan Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara dan Sat Intelkam Polres Agara dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Suparwanto SH menangkap tersangka di pegunungan Desa Lawe Tungkal, Kecamatan Tanoh Alas.
Terhadap tersangka dibawa ke Polres Agara guna untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi mengamankan satu unit sepeda motor merek honda tanpa nomor polisi.