Tebing Tinggi, Indometro.id - Sebanyak 4 personel dikerahkan Kapolsek Rambutan Polres Tebing Tinggi Polda Sumut AKP H Samosir Spd untuk melakukan patroli dalam operasi yustisi di Kel Karya Jaya dan Kel Sri Padang yang termasuk wilayah hukum Polsek Rambutan, Rabu (9/6/2021) malam.
Patroli dimulai pukul 20.30 wib dipimpin Kanit Reskrim Polsek Rambutan Ipda JR.Pelawi.SH bersama personel didampingi 7 personel Satgas Covid-19 Kec Rambutan.
Beberapa tempat yang menjadi sasaran diantaranya Pekan malam Kamis Jl Karya Kel.Karya Jaya Kec. Rambutan, Kopi Dolok Jln.Sudirman Kel.Sri Padang Kec. Rambutan, Ayam Penyet Lamongan Jln. Sudirman Kel Sri Padang Kec.Rambutan dan King Sport Coffe Jl Sudirman Kel. Sri Padang.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan tetap memberikan himbauan kepada pelaku usaha mengenai Instruksi Gubenur Sumatera Utara Nomor 188.54/15/inst/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro.
Serta memberikan himbauan kepada pelaku usaha mengenai jam tutup Operasional Toko pukul 22.00 Wib serta memberikan surat peringatan kepada para pelaku usaha yang melanggar ketentuan.
(IY)