Tebing Tinggi, Indometro.id -
Bersama personel, Kapolsek Sipispis Polres Tebing Tinggi Polda Sumut, AKP Saepullah S Sos dan jajaran dalam operasi yustisi senantiasa mengimbau masyarakat untuk mematuhi Instruksi Gubsu dalam penanganan penyebaran Virus Covid - 19 di wilayah hukum Polsek Sipispis, Selasa (22/6/2021) pagi, tepatnya di depan Makoramil 15 Desa.Sipispis Kec Sipispis Kab Serdang Bedagai.
Kegiatan yang dimulai pukul 8.45 wib melibatkan sejumlah petugas, diantaranya 4 personel dari Polri, TNI 1 personel, dan Satpol PP 1 personel.
Sasaran Ops Yustisi meliputi pada setiap warga yang sedang melintas untuk di imbau agar mematuhi Instruksi Gubsu NO 188.54/24/INST/2021 Tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran virus Covid-19 di Sumatera Utara.
Diharapkan juga kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 dengan menerapkan 5 M.
(IY)