-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Kakon Dadapan, Akan Telusuri Pemalsuan Dokumen Nikah Yoyok Sulistyo

    Nurul Hilal
    Rabu, 30 Juni 2021, Juni 30, 2021 WIB Last Updated 2021-06-30T01:53:49Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Tanggamus, indometro - Dugaan pemalsuan dokumen nikah yang dipergunakan oleh oknum anggota DPRD Tanggamus, Yoyok Sulistyo untuk melakukan pernikahan dengan Sri Mardiyati Binti Mardi Raharja pada tanggal 24 Juli 2015 dengan Akte Nikah Nomor : 216/ 08/ VII / 2015 yang tercatat di KUA Kecamatan Kuta Denpasar-Bali mendapat tanggapan dari kepala pekon Dadapan Kecamatan Sumber Rejo Tanggamus, Rabu (30/06/2021).

    Kepala pekon Dadapan Kecamatan Sumber Rejo Tanggamus dikonfirmasi via telepon selulernya mengatakan bahwa pihak pemerintahan pekon Dadapan akan melakukan pengecekan terhadap arsip di pemerintahan pekon, apakah memang pernah ada pemalsuan dokumen atau persekongkolan perbuatan jahat.

    "Dokumen rekomendasi nikah itu dibuat pada tahun 2015 sementara saya mulai menjabat sebagai kepala pekon pada tahun 2016 namun kami akan mencoba menanyakan kepada sekertaris pekon yang lama terkait dokumen tersebut", ujar Puguh Haryanto.

    Lanjut kepala pekon Dadapan secara administrasi itu melanggar karena yang bersangkutan masih hidup tetapi dibuat sudah meninggal dunia.

    "Insya Allah beberapa hari ini saya akan mencari ketenangan dari pejabat kakon sebelumnya dan beberapa perangkat pekon lainnya", pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya anggota DPRD Tanggamus, Yoyok Sulistyo diadukan ke Badan Kehormatan DPRD, dalam surat tertanggal (10/02/2021) Ir. Anggarwati Utami mengatakan bahwa dirinya telah dicurangi oleh suaminya dengan pemalsuan dokumen yang digunakan untuk menikahi Sri Mardiyati. (*/nhl)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini