Banyuwangi, Indometro.id - Senin (7/6/21) terletak di kantor Balai Desa Sembulung Kecamatan Cluring, Forum Silaturahmi Kepala Desa se-Banyuwangi (FSKB) menggelar pertemuan yang dihadiri kurang lebih 180 Kepala Desa se Kabupaten Banyuwangi.
Acara tersebut fokus membahas tentang AD ART dan hasil pertemuan di Tegal Jawa Tengah terkait gugatan ke MK tentang Undang - Undang Desa.
Menurut Ketua Forum Silaturahmi Kepala Desa se-Kabupaten Banyuwangi (FSKB) Riyono, SH. selama ini pasal - pasal yang ada di dalam UU Desa masih banyak yang tidak berpihak pada Desa dan perlu di luruskan.
“Tujuannnya mengembalikan hak - hak Desa yang belum berpihak ke Desa, dan manfaatnya yang jelas untuk kesejahteraan masyarakat Desa, khususnya masyarakat Banyuwangi, umumnya masyarakat seluruh Indonesia”.
Karena selama ini UU Desa masih banyak yang belum pro-Desa, perlu banyak perbaikan dan revisi.
Hal senada juga disampaikan Ketua Pabdesi Banyuwangi yang termasuk dalam pertemuan tersebut Ahmad Mura’i, SE., SH. “ Selama ini kita masih banyak dikebiri oleh UU Desa, ibarat kata kepala di lepas tapi ekor masih di pegang”.
“Jadi dalam UU Desa itu masih banyak Pasal - Pasal yang tidak bisa memberi ruang kebebasan pada Pemerintah Desa untuk lebih leluasa melaksanakan kegiatan untuk mensejahterakan masyarakat Desa”.
“Maka dari itu dalam Forum Kepala Desa se-Kabupaten Banyuwangi (FSKB) ini kita satukan visi satukan misi membulatkan tekad untuk memperjuangkan hak kita demi kesejahteraan masyarakat dengan cara menggugat Pasal - Pasal UU Desa ke Mahkamah Konstitusi”.
(Agung)




Posting Komentar untuk "FSKB Lakukan Pertemuan Terbuka Siap Gugat UU Desa Ke MK"