-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    DPRD Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2020 Kabupaten Sergai

    Redaksi
    Rabu, 23 Juni 2021, Juni 23, 2021 WIB Last Updated 2021-06-23T04:14:56Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    DPRD Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2020 Kabupaten Sergai 



    Serdang Bedagai, Indometro.id -
    Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Sergai yang dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Sergai, Sei Rampah, Selasa (22/06/2021).

    Rapat paripurna ini sendiri berlangsung dengan agenda laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD serta pengambilan keputusan terhadap Ranperda Harga Eceran Tertinggi Gabah dan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2020.

    Dalam sambutannya, Bupati Darma Wijaya menyampaikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2019  tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Kepala Daerah Wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah  tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD pada DPRD paling lambat 6 (enam) bulan setalah tahun anggaran berakhir yang selanjutnya diselenggarakan pembahasan dan persetujuan penetapan.



    “Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sergai Tahun Anggaran 2020 yang disetujui bersama DPRD merupakan kewajiban Kepala Daerah sebagaimana yang diamanatkan juga dalam UU Keuangan Negara untuk melengkapi pranata hukum dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Dokumen tersebut merupakan salah satu wujud implementasi tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Sergai,” tutur Bupati.

    Sebelumnya, Juru Bicara Gabungan Komisi DPRD Sergai, Mangudut Hasugian, di kesempatan yang sama dalam laporannya menyebutkan sebagaimana data Dinas Pertanian Sergai, Kabupaten Sergai sebagai salah satu daerah penghasil beras di Sumut memiliki lahan sawah seluas 31.248 Ha, yang tersebar di 17 Kecamatan dengan produksi 93.000 ton/tahun.

    “Sehingga untuk mewujudkan ketahanan pangan di wilayahnya, perlu ditetapkan kebijakan ketahanan pangan daerah dengan menyelaraskan dengan kebijakan ketahanan pangan nasional terutama harga dasar pangan yang adil bagi petani. Di tengah kenaikan harga pangan dan untuk memberikan harga yang adil diperlukan kebijakan khusus harga gabah yang menjadi bahan dasar pangan utama masyarakat,” sebutnya.

    Ia merinci dalam Ranperda ini, harga eceran tertinggi gabah kering dengan kadar air paling tinggi 25% dan kadar hampa/kotoran paling tinggi 10% dihargai Rp 4.500/kg, sedangkan gabah kering giling dengan kadar air paling tinggi 14% dan kadar hampa/kotoran paling tinggi 3% ditetapkan harganya 6.500/kg. 


    Turut hadir dalam rapat paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Sergai dr. M. Riski Ramadhan Hasibuan, SH, SE, MKM, para Wakil Ketua DPRD Sergai, para Anggota DPRD Sergai, Asiten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Nina Deliana Hutabarat, S.Sos, M.Si, Asisten Administrasi Umum Irwani Jamilah, SH, para Kepala dan perwakilan OPD yang hadir secara langsung maupun menyaksikan secara virtual.
    (IY)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini