-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    DPP LSM KUMHAM Dewan Perlindungan Tanah Perjuangkan Kelompok Tani Merah Putih Dapat Izin Usaha Pengelolaan Tanah di Panai Hilir

    redaksi
    Selasa, 29 Juni 2021, Juni 29, 2021 WIB Last Updated 2021-06-29T08:29:30Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    Burhan Damanik Sekjen Dewan Pimpinan Pusat LSM KUMHAM dan Perlindungan Tanah.


    Tebing Tinggi, indometro.id - "Kami yaitu Ketua Umum DPP LSM KUMHAM dan Perlindungan Tanah serya  Eddy Mudoko,SH saya Burhan Damanik selamu Sekjen telah sepakat akan memperjuangkan Kelompok Tani Merah Putih agar mendapat Izin  Usaha Pengelolaan lahan seluas 2009 hektar berlokasi di Desa Wonosari Kecamatan Panai  Hilir Kabupaten Labuhan Batu.Sebagai upaya,DPP LSM KUMHAM Dewan Perlindungan Tanah akan menyurati Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr.Ir.Siti Nurbaya,M.Sc mengajukan permohonan penerbitan izin dimaksud".Hal ini ditegaskan Sekjen Dewan Pimpinan Pusat  LSM KUmHAM Dewan Perlindungan Tanah Burhan Damanik pada Indometro Senin (28/6) di kediamannya.

    Dipaparkan,setelah mengadakan pertemuan dengan pengurus Kelompok Tani Merah Putih dan mempelajari semua persyaratan yang dimiliki warga tergabung dibwadah tersebut,maka tercapat kesepakatan  dan memberi kuasa pada DPP LSM KUMHAM Dewan Perlindungan Tanah  berupaya bermohon ke Kementerian guna mendapat izin usaha mengelola lahan seluas 2009 hektar.

    Saat ini kita terus melengkapi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah serta Kepmen  tentang Kehutanan Sosial dalam mendapat izin pengelolaan lahan hutan tersebut.Salah satunya yaitu kita akan  menemui serta berkoordinasi dengan aparat Kepala Desa agar mendapat persetujuan dan dukungan,ujar Burhan Damanik yang Kantor DPP LSM KUMHAM Dewan  Perlindungan Tanah berlokasi di Jalan Ir.Abdul Gani Komplek Caltex LUBPKP2 No.86 Kp.Utan Kelurahan Cempaka Putih Tangerang Selatan,Ciputat Timur.

    Disebutkan,lahan tersebut  awalnya merupakan hutan tua,kemudian digarap atau dibuka oleh warga kira-kira pada pertengahan tahun 2005.Dari luas 2009 hektar,sebagian telah ditanami beberapa jenis tanaman,sedangkan sebagian lagi belum ditanami.Apabila nanti Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan berkenan menerbitkan izin pengelolaan lahan,maka Kelompok Tani Merah Putih yang memili anggota sebanyak kurang lebih 200 KK  petani akan memanfaatkan seluruh lahan menjadi lahan pertanian atau lahan produktif.

    Burhan Damanik menegaskan,tentu itikad dan komitmen warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Merah Putih patut didukung sepenuhnya sebagai bentuk pemanfaatan hutan jadi lahan produktif.Dampaknya akan memberikan nilai tambah pada sisi pendapatan rakyat untuk mencapai taraf hidup yang baik.Selain itu,luas lahan pertanian atau lahan produktif di Kabupaten Labuhan Batu akan semakin bertambah seluas 2009 hektar.Saat ini kondisi covid 19 belum reda,ada dampak konsekwen di sisi ekonomi rakyat yang terusik.Jika terealisasi keinginan Kelompok Tani Merah Putih mendapat Izin Usaha Pengelolaan lahan itu,hal ini tentu jadi solusi bagi warga petani  dalam rangka menambah rezekinya.

    Karena itu,Pengurus DPP LSM KUMHAM Dewan  Perlindungan Tanah mengharapkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan instansi terkait bersikap arif  serta bijaksana menyikapi dan merespon keinginan aspirasi Kelompok Tani Merah Putih,himbau Burhan Damanik.


    (Dy Hart).-


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini