-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Bupati Kuansing Andi Putra Mangkir Sebagai Saksi

    redaksi
    Senin, 21 Juni 2021, Juni 21, 2021 WIB Last Updated 2021-06-21T02:24:41Z

    Ads:

    Bupati Kuansing Andi Putra Mangkir  Sebagai Saksi 


    Pekanbaru, indometro.id -  Empat orang saksi pada sidang kasus korupsi ruang pertemuan hotel Kuansing, Riau tahun 2015 dipersidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mangkir dengan alasan beragam.

    Mereka adalah Bupati Kuansing Andi Putra, Mantan Bupati Kuansing Sukarmis dan Mantan Kepala Bappeda Kuansing, pada Jumat (18/6).

    Sukarmis tidak hadir dengan alasan positif COVID-19, Veronika istri dari pihak ketiga juga tak hadir karena COVID-19, Indra Agus Lukman karena dalam rangka tugas di Jakarta dan Andi Putra tidak hadir dengan alasan yang tidak diketahui.

    "Oleh karena itu, mereka bakal di panggil ulang pada Jumat mendatang," kata Kejari Kuansing Hadiman di Pekanbaru, Jum'at.

    Sidang yang diketuai oleh hakim Iwan Irawan MH itu hanya dihadiri oleh dua orang saksi yakni hasvirta selaku kabid aset, Siwi Yudo selaku konsultan pengawas saat itu. Sidang yang berjalan dari pukul 14.00 WIB hingga 15.30 ini akhirnya ditunda pada Jumat mendatang dengan agenda mendatangkan kembali saksi dari pihak pejabat pengambil kebijakan.

    Sementara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing diisi oleh Teguh Prayogi dan Danang Seftrianto.

    Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Hadiman mengatakan, akan menghadirkan ketiga saksi itu dihadapan Terdakwa yang memberikan penjelasan terhadap awal duduk perkara kasus korupsi itu dihadapan hakim. 

    "Oleh sebab itu, ketiga saksi itu diperlukan keterangannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim (MH)," sebut Hadiman.

    Hadiman juga menyebutkan, dalam kasus tersebut,  ada tiga terdakwa yakni mantan Kepala Dinas CKTR Fahrudin juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK) Alfion Hendra serta Direktur PT Betania Prima Robert Tambunan.

    Namun berkas terdakwa yang masuk ke persidangan hanya dua saja. Sebab, satu terdakwa yang saat itu masih berstatus tersangka sudah meninggal sehingga dihentikan demi hukum.

    "Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing mendakwa tiga terdakwa dugaan korupsi tersebut," Ujarnya.

    Pembangunan ruang pertemuan hotel Kuansing tahun 2015 telah  menimbulkan kerugian negara Rp.5.050.257.046.

    Kerugian, berdasarkan laporan hasil penghitungan keuangan negara dari ahli penghitung kerugian keuangan negara Universitas Tadulako.

    Sementara, kegiatan pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing menghabiskan dana Rp 13.100.250.800 bersumber dari APBD Kuansing 2015. 

    Anggaran sebesar itu untuk pekerjaan rehabilitasi gedung Abdul Rauf (satu unit), penataan areal gedung Abdul Rauf (1 lit) dan interior dan furnitur (1 lif).

    "Namun dalam perjalanannya, pihak ketiga tidak mampu menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu yang ditentukan," tegasnya.

    Anehnya, pembayaran pekerjaan pun dibayarkan dengan bayaran seperti proyek yang sudah selesai. Sedangkan, dalam temuan BPK, pihak rekanan diwajibkan membayar denda keterlambatan Rp352 juta lebih.

    Bahkan, denda atas pekerjaan itupun sudah dibayar tahun 2018, hingga saat ini, belum dilakukan putus kontrak. PPK kegiatan ini juga tidak melakukan klaim terhadap jaminan pelaksanaan dari pihak ketiga berbentuk Bank Garansi pada Bank Riau Kepri senilai Rp629.671.400 yang seharusnya disetorkan ke kas daerah Pemkab Kuansing.

    (Asri)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini