Tebing Tinggi, Indometro.id -
Dalam operasi yustisi gabungan yang dipimpin Kapolsek Dolok Merawan Polres Tebing Tinggi Polda Sumut AKP Asmon Bufitra SH MH yang diwakili Ka Spkt Regu A, Aiptu G Gurning di wilayah hukum Polsek Dolok Merawan yang senantiasa menghimbau warga untuk tetap mematuhi perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Sabtu (12/6/2021) malam.
Pelaksanaan kegiatan operasi tersebut melibatkan 3 personel dari Polri dan dibantu 1 personel TNI, kegiatan dimulai pukul 20.00 wib.
Dalam penanganan penyebaran virus Covid-19 di wilayah hukum Polsek Dolok Merawan menyasar pada beberapa tempat diantaranya, warung nasi ayam jingkrak milik Syaipul Indra dan toko kelontong milik Edy Syahputra di Dusun I Desa Dolok Merawan Kec Dolok Merawan Kab Serdang Bedagai.
Dari hasil kegiatan yang dilaksanakan yakni memberikan himbauan kepada pengunjung dan pelaku usaha mengenai Instruksi Gubenur Sumatera Utara Nomor 188.54/15/inst/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro dan kepada pelaku usaha mengenai jam tutup Operasional Toko pukul 22.00 Wib serta memberikan surat peringatan kepada para pelaku usaha yang melanggar ketentuan.
(IY)