Pringsewu, indometro.id - Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu Lampung membubarkan paksa gelaran pesta hajatan pesta pernikahan dipekon Bumiayu Pringsewu Lampung.
Pembubaran pesta pernikahan itu lantaran tidak mengindahkan himbauan Satgas Covid-19 serta protokol kesehatan. Di lokasi nampak kerumunan masa tamu undangan yang tidak memakai masker, berkerumun, tidak menjaga jarak yang berpotensi penyebaran Covid 19 di Kabupaten Pringsewu.
Tim Satgas Covid-19 bersama TNI, Polri, Pol PP akhirnya membubarkan pesta hajatan yang membandel yang tak mengindahkan himbauan Satgas Covid-19. Tak hanya dibubarkan, hiburan organ tunggal yang mengiringi kerumunan itu pun langsung diangkut oleh tim Satgas Covid-19.
Kepala Pekon Bumiayu, Hadirin saat dikonfirmasi, Selasa (22/06/21) benarkan terkait Tim Satgas Covid-19 yang membubarkan gelaran pesta tersebut.
"Pihak pekon tidak mengeluarkan izin keramaian organ tunggal", ungkapnya.
Lanjut Hadirin, awalnya sewaktu pembentukan panitia tidak ada hiburan organ tunggal. Namun, warga tetap membandel gunakan hiburan organ tunggal. (*/nhl)