-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Wajib Rapid dan Isolasi Bagi Warga Terlanjur Mudik

    Narwan Eska
    Sabtu, 08 Mei 2021, Mei 08, 2021 WIB Last Updated 2021-05-08T08:55:20Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Koramil 10/Candimulyo bersama Forkopimcam Candimulyo melskukan pendataan warga terjanjur mudik. Pemudik wajib Rapid dan isolasi sesuai ketentuan. 
    (Foto | Pen0705/Narwan Eska)

    Magelang, indometro.id - Koramil 10/Candimulyo melakukan pemantauan dan pendataan warga yang sudah terlanjur mudik. Hal tersebut merupakan petunjuk dan arahan pimpinan agar penyebaran Covid-19 bisa diminimakan. Pemantauan dilakukan menjelang  libur nasional yaitu Idhul Fitri dan Kenaikan Isa Al Masih tahun 2021. 

    (Foto | Pen0705/Narwan Eska)

    Untuk menyikapi situasi semacam ini, Komandan Koramil (Danramil) 10/Candimulyo Kapten Inf Sunarto memerintahkan seluruh anggotanya untuk selalu memantau dan mendata warga binaannya. Terutama yang sedang mudik ke kampung halamannya. 

    Sunarto menegaskan kembali bahwa pemerintah pusat sebenarnya sudah melarang mudik. Sehingga pada liburan Idul Fitri tahun ini untuk tidak melakukan mudik ataupun pulang kampung untuk sementara waktu selama pandemi Covid-19.

    “Namun namanya masyarakat juga ada yang nekat sembunyi-sembunyi demi bisa bertemu sanak saudara di kampung halaman,” ujar Kapten Sunarto.

    (Foto | Pen0705/Narwan Eska)

    Menyikapi hal yang demikian, Danramil bersama Forkopimcam Candimulyo bersepakat untuk melakukan pendataan bagi warga yang sudah terlanjur pulang kampung. Baik dari bepergian jauh atau mudik, diimbau untuk melaporkan diri kepada RT/RW setempat. Dilanjutkan melaporkan diri  ke balai desa setempat dengan menunjukkan surat Rapid yang sudah ia bawa dari tempat asal.

    "Pemudik harus didata dan dicek untuk menunjukkan hasil Rapid," imbau Kapten Sunarto.

    Sesuai ketentuan yang disepakati, maka orang tersebut tetap akan diisolasi selama tiga hari di tempat yang ditentukan. Bisa di rumah, balai desa, maupun Puskesmas dan rumah sakit yang sudah ditunjuk.

    Akan tetapi, jika ada warga yang mudik dan tidak bisa menunjukkan hasil surat keterangan Rapid, maka Pemdes akan membuatkan surat pengantar. Kemudian warga tersebut segera menjalani tes Rapid ke Puskesmas, klinik, ataupun rumah sakit terlebih dahulu.

    (Foto | Pen0705/Narwan Eska)

    Sunarto juga mengimbau kepada warga masyarakat agar sekecil apa pun permasalahan yang ada di sekitarnya, agar jangan segan-segan melaporkannya. Karena hal ini akan berdampak buruk bagi warga sekitar, terutama wabah Covid-19 yang belum selesai-hingga saat ini.

    "Ini dilakukan untuk menjaga masyarakat tidak terpapar virus Corona," pungkas Kapten Sunarto. (Pen0705/Narwan Eska)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini