Pringsewu, indometro.id - Pencabutan kwh listrik secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan terlebih dahulu oleh orang tidak dikenal dirumah Tika warga pekon Karangsari kecamatan Pagelaran dikeluhkan warga, Sabtu (29/05/2021).
Tika kepada awak media mengatakan bahwa dirinya tidak pernah telat melakukan pembayaran tagihan listrik.
"Petugas PLN pernah datang, meteran listriknya mau dibongkar pada akhir tahun kemaren dengan alasan tidak jelas", Ujarnya
Wanita yang kerap disapa Tika terkejut saat melihat bahwa meterannya dicabut. Padahal Tika mengaku telah melakukan pembayaran tersebut. Namun kenyataannya arus listrik yang menuju kerumah tika diputus dan meteran listriknya pun di ambil.
“Ini sangat merugikan sekali, main putus saja, apa lagi pemilik rumah tidak tau dan tidak pernah ada konfirmasi,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi melalui telepon seluler salah satu pihak PLN yang bernama Harsono yang bertugas sebagai pembaca meteran di area pagelaran mengatakan tidak tahu tentang pemutusan tersebut, setelah kejadian tersebut saya pun konfirmasi ke PLN pihak PLN menjawab tidak ada pemutusan dan pemilik meteran lancar dalam pembayaran dalam hal ini tidak ada masalah,"ujarnya
Adapun bunyi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan pada Pasal 29 ayat 1 yaitu konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang baik, serta mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. (nhl/bbg)