Pernyataan itu disampaikan Kapolres Kota Subulussalam, melalui Kapolsek Penanggalan. Iptu. Evizarrianto. S. AB di lokasi Pos Sekat Aceh–Sumut, Jembatan Timbangan Jontor, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam.
Mengatakan, “sesuai dengan SOP petugas gabung pos sekat Aceh – Sumut akan tetap melaksanakan tugas pemeriksaan kesehatan dan surat – surat warga yang melintas di Pos Sekat Jontor, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, Provinsi Aceh”.
Terutama bagi pengguna jalan yang hendak masuk ke wilayah Aceh, Kota Subulussalam. Baik Angkutan Barang, maupun kendaraan Pribadi. Bagi warga yang melintas diwajibkan untuk membawa surat tes swab antigen bebas covid.
Dalam operasi ini dikatakan kapolsek, turut melibatkan tim gabungan yaitu Dinas Kesehatan (Dinkes), Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan BPBD.