-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Sidang Verifikasi Berkas Bakal Calon DPM dan Bakal Paslon BEM Unindra

    Progress_unindra
    Minggu, 23 Mei 2021, Mei 23, 2021 WIB Last Updated 2021-05-23T15:20:15Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

                                (Foto Ketua Komisi Pemilihan Umum, Mu'min Bahta)

    Indometro.id- Pemilihan Umum Raya Mahasiswa (Pemira) merupakan pesta demokrasi mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI untuk menentukan Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas (BEMU), Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEMF).

    Pemilihan Umum Raya Mahasiswa (Pemira) tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, karena dengan adanya Covid-19 sehingga pelaksanaan pemira dilakukan secara online dengan menggunakan Website, (ujar bahta ketua KPU)

    Khusus untuk verifikasi berkas calon dan paslon dilaksanakan secara offline melalui sidang pleno yang dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Calon, Paslon, timses, dan pimpinan organisasi mahasiswa yang berada di ruang lingkup keluarga besar mahasiswa unindra (KBMU).

    Sidang verifikasi berkas khusus calon ketua DPM dan paslon BEMU dilaksanakan pada 22 Mei 2021 di viila aj garden, sawangan depok, untuk menentukan calon dan paslon, tetapi saat diverivikasi terdapat kekurangan IPK baik dari calon ketua DPM, paslon ketua umum BEMU.

    Bahta pun menambhakan berdasarkan ketetapan DPM, No : 06/TAP/DPM/IV/2021 Pasal 26 jika indeks prestasi (IPK) tidak memenuhi persyaratan maka diadakan tes potensi akademik dengan mekanisme yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Dengan adanaya kekurangan IPK baik itu calon ketua DPM maupun ketua umum BEMU maka calon ketua DPM dan 2 paslon dinyatakan lolos ketahap selanjutnya dengan mengikuti TPA, sedangkan salah satu paslon dinyatakan tidak lolos verifikasi dengan adanya temuan kekurangan berkas,

    Sehingga adanya gugatan-gugatan dengan membuat laporan bukti-bukti yang akan diserahkan ke Bawaslu untuk diproses lebih lanjut agar bisa lolos ketahap berikutnya, (tutup bahta).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini