Tebing Tinggi, Indometro.id -
Samsat Tebing Tinggi dalam proses pelaksanaan pelayanan pajak kendaraan bermotor senantiasa berupaya untuk lakukan pelayanan terbaik, hal ini dapat dilihat dari sejumlah kegiatan pelayanan kepada masyarakat, Kamis (27/5/2021).
Kegiatan yang dilaksanakan pada pelayanan SIM di Satpas dan Samsat dengan motto HATI , Humanis, Amanah, Transparan dan Ikhlas dengan kegiatan sebagai berikut :
Pelayanan SIM :
1.Pendaftaran.
2.Entri Data dan Foto SIM.
3.Uji Teori SIM.
4.Uji Praktek SIM.
5.Uji SIMULATOR SIM.
6.Pembayaran Ke Loket Bri.
7.Memberikan Indek Kepuasan (IKM).
8.Penyerahan Sim.
Pelayanan Samsat :
I. Teliti ulang setahun pembayaran pajak.
1. Pendaftaran.
2. Cek kelengkapan berkas.
3. Entri data.
4. Penetapan pajak.
5. Pembayaran ke kasir.
6. Penyerahan BPKB dan STNK tanda lunas pajak.
BBN ganti STNK:
1. Pendaftaran.
2. Cek fisik ran.
3. Entri data.
4. Penetapan pajak.
5. Pembayaran ke kasir.
6. Penyerahan BPKB dan STNK tanda lunas pajak.
Dalam meningkatkan pelayanan, Samsat Tebing Tinggi turut lakukan pelayanan keliling sampai ke Desa Pekan Sipispis Kec Sipispis Kab Sergai yang termasuk dalam wilayah hukum Polres Tebing Tinggi Polda Sumut, Kamis (27/5) pagi sampai selesai.
Pelaksanaan pelayanan Samsat keliling ke desa desa sesuai Jadwal yang ditentukan dan pada saat ini masih khusus dalam pelayanan pembayaran pajak tahunan.
(IY)