-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Rajawali Bersinar Bongkar Sindikat Kasus Sabu di Jl Dr Kumpulan Pane

    Redaksi
    Sabtu, 29 Mei 2021, Mei 29, 2021 WIB Last Updated 2021-05-29T00:22:33Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Rajawali Bersinar Bongkar Sindikat Kasus Sabu di Jl Dr Kumpulan Pane



    Tebing Tinggi, Indometro.id -
    Tim Rajawali Bersinar dari Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Polda Sumut kembali sapu bersih aksi para pelaku dan bandar narkotika jenis sabu, dari hasil penyelidikan dan pengembangan petugas berhasil membongkar sindikat sabu sabu dengan melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang laki laki di Jl Dr Kumpulan Pane Kel Durian Kec Bajenis Kota Tebing Tinggi, Sabtu lalu (22/5/2021).

    Sebelumnya telah ditangkap 2 pelaku warga Kp Bicara dengan kasus yang sama seperti telah diberitakan kemarin.

    Ketiga pelaku berinisial RS (33) warga Jln.Sei Bahilang Lk.V Kel.Mandailing Kec.Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi, selanjutnya IZ (35) warga Jln.Dr.Kumpulan Pane lk.I Kel.Durian Kec.Bajenis Kota Tebing Tinggi serta Ab (41) warga Jln.Bukit Tempurung lk.II Kel.Rantau Laban Kec.Rambutan Kota Tebing Tinggi berhasil diamankan dari adanya informasi masyarakat bahwa tindakan mereka sudah sangat meresahkan.



    Dari tangan para pelaku disita barang bukti
    15 bungkus plastik transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dgn berat kotor 64,76 gram dan berat bersih 60,02 gram, kemudian 2 bungkus plastik transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dgn berat kotor 1,90 gram dan berat bersih 1,22 gram.

    Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut AKBP Agus Sugiyarso SIK membenarkan kejadian ini kepada wartawan melalui Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan, Sabtu (29/5) bahwa penangkapan dilakukan pada hari Sabtu lalu (22/5) sekitar pukul 11.30 wib.

    Tim Rajawali Bersinar melakukan penangkapan terhadap 3 orang laki laki berbeda alamat yang mengaku bernama RS, IZ dan Ab karena diduga telah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.



    Petugas menemukan 15 bungkus plastik transparan yg berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 64,76 gram dan berat bersih 60,02 gram dari atas pohon yg berada disamping rumah IZ , lalu petugas melakukan pemeriksaan di rumah sdra Ab dan menemukan 1 buah bekas bungkus rokok sempurna yg berisikan 2 bungkus plastik transparan yg berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan  berat kotor 1,90 gram dan berat bersih 1,22 gram serta sebuah kaca pirex yang terpasang karet dot dan jarum suntik, berada didalam pot bunga yang tergantung di dinding samping rumah Ab.

    Kasat Narkoba AKP M Yunus Tarigan mengatakan ketiga pelaku telah mendekam di Mapolres Tebing Tinggi, " ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs.pasal 112 ayat(2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman diatas 5 tahun " ujar Yunus.
    (IY)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini