-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Polisi Sita 1,1 Kg Sabu Dari Dua Pemuda di Lhoksukon

    Senin, 10 Mei 2021, Mei 10, 2021 WIB Last Updated 2021-05-10T05:08:01Z

    Ads:

    Dua tersangka terkait tindak pidana kasus narkoba 


    Kabupaten Aceh Utara, indometro.id. Polisi meringkus dua pemuda, pemain narkoba jenis sabu bersama barang bukti 1,1 kg sabu dalam kemasan teh cina, di Gampong Meunasah Trieng MU Kecamatan Lhoksukon kabupaten Aceh Utara, Minggu (9/5/2021) dinihari 

    Dua tersangka asal Kabupaten Aceh Utara itu yakni Muk (32) warga Gampong Batu XII, Cot Girek dan Mar (30) warga Gampong Meunasah Trieng MU Kecamatan Lhoksukon.

    Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba Iptu Samsul Bahri menyampaikan lokasi penangkapan keduanya ada di halaman rumah tersangka Mar.

    "Keduanya sudah menjadi terget operasi, terakhir saat keduanya keluar dari rumah dengan membawa serta barang bukti, saat itulah dilakukan penyergapan," ujar Iptu Samsul Bahri, Senin (10/5/2021).

    Pada penyergapan itu, petugas berhasil menangkap dua tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat 1.100 gram dalam kemasah teh cina.

    "Dalam perkara ini tersangka mengaku sabu itu akan dijual pada seseorang, namun untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut kedua tersangka sudah diamankan di Rutan Polres Aceh Utara," pungkasnya. 

    Mhd
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini