Tebing Tinggi, Indometro.id -
Seorang pemuda di Berohol Tebing Tinggi berhasil disikat personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Polda Sumut saat aksinya melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu, pelaku berinisial Dk (22) ditangkap dekat kediamannya di Jln.Wiraswasta Lk IV Kel.Karya Jaya Kec.Rambutan Kota Tebing Tinggi, Jumat (21/5).
Kronologis kejadian seperti disampaikan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Polda Sumut, AKP M Yunus Tarigan kepada wartawan melalui Humas Polres Tebing Tinggi, Kamis (27/5) bahwa pada hari Jumat lalu (21/5) sekitar pukul 18.30 wib di Jln.Wiraswasta lk.IV Kel.Karya Jaya Kec.Rambutan Kota Tebing Tinggi.
Telah ditemukan oleh personel Satres Narkoba seorang pelaku kasus narkoba jenis sabu menyembunyikan serbuk kristal tersebut tepatnya di didalam bekas WC umum, lalu petugas menemukan berupa 2 (dua) paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu seberat 2,76 gram.
Sabu tersebut ada di dalam kotak rokok sempurna kecil yang dari kantong celana depan sebelah kiri, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Kasat Narkoba, AKP M Yunus Tarigan mengatakan bahwa pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi, " kepada pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subs. pasal 112 ayat 1,dan diancam hukuman diatas 5 tahun " pungkasnya.
(IY)