-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Pemkab Aceh Utara Bayar THR Paling Telat 6 Mei, Siapkan Rp.43,691 M

    Senin, 03 Mei 2021, Mei 03, 2021 WIB Last Updated 2021-05-03T08:52:42Z

    Ads:


    Sekdakab Aceh Utara,Dr A Murtala, MSi,

    Kabupaten Aceh Utara, indometro.id. Pemerintah Kabupaten Aceh Utara telah menyiapkan anggaran sebesar Rp43,691 miliar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021 bagi 9.646 orang PNS dan 70 orang PPPK, termasuk juga Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRK Aceh Utara.

    Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara Dr A Murtala, MSi, mengatakan pembayaran THR tersebut akan dilaksanakan secepatnya. 

    “Paling telat pada 6 Mei 2021 sudah cair,” kata Murtala, didampingi oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara Dra Salwa dan Kabag Humas Andree Prayuda, SSTP, MAP, Senin, 3 Mei 2021.

    Disebutkan, pembayaran THR tahun ini mengacu pada ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah RI Nomor 63 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara, Pejabat Negara dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara.

    “Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa ketentuan teknis mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya dibebankan pada APBD diatur dengan Peraturan Kepala Daerah,”ungkap Murtala.

    Untuk pelaksanaan teknis pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2021 Pemkab Aceh Utara telah menyusun Rancangan Perbup Aceh Utara untuk dilakukan fasilitasi di Biro Hukum Provinsi Aceh dan selanjutnya akan ditetapkan menjadi Perbup dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Utara.

    Langkah saat ini yang sedang dilakukan, yaitu pembentukan data THR dalam SimGaji di BPKD untuk dicetak Daftar Gaji THR sambil menunggu hasil fasilitasi Perbup THR tahun 2021 di Biro Hukum Provinsi Aceh. 

    “Dan THR direncanakan pembayaran paling telat tanggal 6 Mei 2021 dibayar ke rekening masing-masing penerima,” kata Murtala.

    Murtala mengharapkan agar tahapan proses ini dapat berlangsung dengan lancar tanpa ada kendala apapun, baik pada aplikasi SimGaji maupun pada proses fasilitasi Perbup oleh Biro Hukum Provinsi Aceh, sehingga rencana pembayaran pada tanggal tersebut benar-benar dapat dilakukan. 

    Mhd

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini