Reduce bounce ratesindo Palembang Zona Merah, Sholat Id dan Mudik Dilarang, Tempat Hiburan Tutup Pukul 21.00 WIB - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Palembang Zona Merah, Sholat Id dan Mudik Dilarang, Tempat Hiburan Tutup Pukul 21.00 WIB



PALEMBANG, indometro.id- Pemerintah Kota Palembang kembali memperketat sistem protokol kesehatan setelah tingkat status zona orange menjadi zona merah akibat penyebaran Covid-19 yang masih marak di lingkungan masyarakat. Dari dampak tersebut, Sholat Idul Fitri di tahun 2021 ini ditiadakan bahkan aktivitas mudik pun dilarang.

Usai rapat koordinasi melalui aplikasi virtual zoom dengan Kementerian Dalam Negeri membahas mengenai penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19, di hari yang sama Wali Kota Palembang, Harnojoyo langsung melakukan rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Palembang menindaklanjuti bahasan rapat dengan Kemendagri di rumah Dinas Wali Kota Palembang, Senin 3 Mei 2021.

“Menanggapi rapat kunjungan Mendagri kemarin dan juga rapat hari ini, dengan situasi Kota Palembang saat ini masuk zona merah Covid-19, Pemkot Palembang akan meniadakan Sholat Idul Fitri dan melakukan pembatasan terhadap tempat makan, pasar mall, dan juga tempat hiburan sampai batas jam sembilan malam saja. Kami akan segera berkoordinasi dengan seluruh pengurus masjid melalui Kementerian Agama Kota Palembang, karena memang tidak ada satupun kelurahan atau kecamatan yang masuk zona hijau Covid-19, maka pelaksanaan Sholat Idul Fitri di masjid ditiadakan demi menjaga kesehatan. Saya berharap penekanan penyebaran Covid-19 ini terletak dari diri masyarakat sendiri untuk melawannya. Seperti untuk terus melakukan Potkes dimana mereka berada,” jelasnya.

Senada dengan Harnojoyo, Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, pembatasan tempat keramaian akan tegas dilakukan Pemkot Palembang bekerja sama dengan TNI, Polri, dan juga Satpol PP untuk pengawasan di lapangan.

“Sudah ada perwali untuk mengatur pembatasan jam operasional tempat makan, tempat hiburan dan juga mal, jika ada yg melanggar akan ada sanksi dari yang paling ringan berupa teguran hingga pencabutan izin usaha,” tandas Dewa.

Sumber : Rilis
Editor  : Joni Karbot


Posting Komentar untuk " Palembang Zona Merah, Sholat Id dan Mudik Dilarang, Tempat Hiburan Tutup Pukul 21.00 WIB"

Berita Terkini

UPDATE BERITA
Berita Terbaru LIVE
  • Memuat berita...
Berita Terkini UPDATE
  • Memuat berita...
Ads :

INDOMETRO MEDIA

Media promosi untuk bisnis, usaha, produk dan jasa Anda

SLOT IKLAN
📢
PASANG IKLAN DI SINI

Promosikan bisnis, produk atau jasa Anda melalui INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PROMO
📣
PASANG IKLAN DI SINI

Jadikan brand Anda lebih dikenal oleh pembaca INDOMETRO.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
BUSINESS
💼
PASANG IKLAN DI SINI

Pilihan promosi untuk UMKM, perusahaan dan pelaku usaha.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PREMIUM
🚀
PASANG IKLAN DI SINI

Tingkatkan visibilitas brand Anda bersama INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan